Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Paruh Baya Korban Pencurian Malah Mengaku Dua Kali Diperkosa
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-09-2013 | 16:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wanita paruh baya berinisial YF (57), korban pencurian dengan kekerasan, di persidangan mengaku kalau dirinya juga dua kali disetubuhi oleh terdakwa Jhimris Lanmai. Padahal dalam berkas perkara tidak ada pengakuan korban telah diperkosa.

Persidangan kasus pencurian menghadirkan saksi korban YF. Dia menceritakan sekitar bulan Mei, korban dan terdakwa yang baru kenal melalui telepon janjian ketemu dengan iming-iming akan diajak makan oleh terdakwa.

Karena dianggap adik dan merasa sudah dekat, mereka janjian ketemu. Lalu terdakwa bukannya membawa ke tempat makan melainkan dibawa ke hutan-hutan di belakang RSOB Sekupang.

"Disana dia mengambil tas saya yang berisi dua unit hape, ATM dan identitas," kata saksi korban.

Akan tetapi, saat itu terdakwa juga membuka paksa pakaian korban hingga bugil. Lalu menyetubuhi korban dan meninggalkannya begitu saja.

"Pakaian saya dibuang entah kemana-mana. Saya harus cari satu persatu. Waktu itu saya tak berani melawan karena takut dibunuh," katanya dengan suara yang keras.

Selepas itu, terdakwa yang dimintai tanggapannya atas keterangan saksi korban membantah kalau dirinya telah memperkosanya. Dia tidak ada membuka baju korban dengan paksa.

"Saya tidak ada melakukan hubungan intim dan membuka paksa bajunya. Saya hanya merampas tas korban," bantah terdakwa.

Selepas itu, Hakim Merrywati menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Kepolisian.

Sementara, JPU Imanuel Tarigan yang dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa dalam BAP korban tidak ada pengakuan pemerkosaan. Hanya pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHP.

"Terdakwa mengaku diperkosa saat di persidangan. Untuk sementara kita masih menjerat terdakwa dengan pasal pencurian karena tidak ada bukti visum juga dari saksi korban," katanya.

Editor: Dodo