Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Buron, 2 Pelaku Penganiayaan Jodoh Boulevard Ditangkap di Jakarta
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 11-09-2013 | 16:06 WIB
tersangka_jodoh.jpg Honda-Batam
Pelaku penganiayaan di Jodoh Boulevard saat diekspose di Polsek Batu Ampar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dua pekan menjadi buronan polisi, Cakis (25) dan Riki (19), dua pelaku pemalakan dan penganiayaan di Jodoh Boulevard berhasil dibekuk tim buser Polsek Batuampar di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (9/9/2013) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batuampar atas kasus pemalakan dan penganiayaan terhadap Anton dan Widi, dua karyawan Diskotek Planet di kawasan Jodoh Boulevard pada Minggu (26/8/2013).

Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin mengatakan penangkapan dilakukan berkat bantuan dan kerjasama aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur yang berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatinegara.

"Pelaku kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatinegara. Tak ada perlawanan dari pelaku saat dibekuk petugas," kata Zaenal kepada wartawan, Rabu (11/9/2013) di Mapolsek Batuampar.

Dengan tertangkapnya Cakis dan Riki, lanjut Zaenal, menambah daftar tersangka dalam kasus pemalakan dan penganiayaan di Jodoh Boulevard, karena sebelumnya polisi sudah terlebih dahulu menetapkan Zulfan, sebangai tersangka.

"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sebab kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam insiden kemarin," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Cakis dan Riki kabur ke Jakarta pada Selasa (28/8/2013) atau tepat 2 hari setelah kasus pemalakan dan penganiayaan terjadi. Setelah sampai di Jakarta, keduanya lalu mengontrak sebuah rumah di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Disinggung tentang peran masing-masing dalam kasus penganiayaan, Zaenal mengatakan bahwa Cakis yang melakukam penusukan dan pembacokan terhadap korban Anton dengan menggunakan samurai. Sedangkan Riki dan Zulfan, menggunakan kayu balok saaat terjadi pengeroyokan itu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP Jo 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, bentrokan terjadi antara dua kelompok pemuda di Taman Jodoh Boulevard, Jodoh, Minggu (25/8/2013) sekitar pukul 06.45 WIB. Akibat bentrokan tersebut tiga orang harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), bahkan satu orang diantaranya kritis karena mengalami luka tusuk.

Korban kritis tersebut bernama Anton (26), yang kemudian diketahui merupakan karyawan Planet KTV. Pria kelahiran Kuala Tungkal, 22 Agustus 1987, itu mengalami luka tusuk di bagian punggung, dan paha kiri bawah. Luka yang ada dibagian punggungnya itu menganga. Wajahnya juga babak belur. Minggu siang setelah mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Anton langsung masuk kamar operasi.

Selanjutnya, korban lain adalah Widi. Widi diketahui merupakan sekuriti Planet. Widi terlihat mengalami luka memar di bagian kepala. Luka yang ada di jidatnya terlihat ditutupi perban.

Sedangkan yang satu lagi menjalani perawatan adalah Julfan (20). Ia diduga merupakan pelaku penusukan terhadap Anton. Kondisi Julfan tak jauh beda, kondisinya juga terlihat babak belur. Wajahnya bengkak-bengkak dan sebagian wajahnya itu ditutupi perban.

Editor: Dodo