Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Dua Jam Kerja, Pembantu Gasak Harta Majikan Senilai Rp200 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-09-2013 | 15:37 WIB
pembantu_maling.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dian saat akan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dian Lestari (43), seorang pembantu yang baru dua jam bekerja nekat menggasak harta majikannya, Duhum Achmad, warga Jalan Sri Mulyono nomor 04 RT 05/RW 02 Tanjungpinang, Jumat (1/2/2013) lalu.

Dari pengakuan terdakwa Dian, dirinya nekat melakukan pencurian itu karena disuruh oleh teman laki-lakinya bernama Hendri Gunawan yang tinggal di Batuaji, Batam yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari total uang Rp2,5 juta, sejumlah perhiasan emas, cincin dan giwang, selanjutnya digadaikan pelaku ke Pegadaian di Tanjungpinang. Uang hasil gadai senilai Rp9 juta lebih, dibagi-bagikan Dian dengan Hendrik, sementara bagiannya dikirimkan sebagian kepada anaknya yang berada di Jawa Timur.

Kepada Majelis Hakim Bambang Tri Koro, terdakwa mengaku, jika sebelumnya dirinya sudah memata-matai lokasi penyimpanan barang berharga majikannya. Hingga ketika majikannya sedang salat, terdakwa yang saat itu ditugaskan menyapu dan membersihkan ruangan dan kamar tiba-tiba menemukan kunci lemari korban di dalam sebuah saku baju.

"Saat sudah dapat kunci saya coba buka lemari, pertama menemukan dompet di dalam lemari. Di dalam lemari, saya juga menemukan sebuah tas yang berisi barang-barang berharga," ujar Dian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/9/2013).

Saat itu, kata Dian yang mengaku tinggal di Bukit Senyum Batam ini, dirinya sempat ketakutan. Namun dompet dan barang-barang berharga di dalam tas yang ditemukannya di lemari langsung dipindahkan ke dalam tas miliknya yang saat itu diletakkan di dapur rumah.

Belum selesai membersihkan rumah, tiba-tiba Dian langsung pamit untuk makan siang di warung. Saat itu, Duhum Achmat bersama istrinya mempersilahkan pelaku pergi.

Dan saat pergi pergi ke warung tersebut, Dian langsung mengambil tasnya yang sudah berisi dompet dan sejumlah barang-barang berharga milik majikannya itu.

"Belum sampai ke warung, saya langsung menghubungi Hendrik Gunawan untuk segera menjemput saya. Saat itu, saya dan dia langsung melarikan diri ke Batam," kata Dian lagi.

Sementara, tuan rumah Duhum Achmat dan istrinya mengaku tahu kehilangan tak berepa lama pelaku pamit makan dan tidak pulang lagi ke rumah tersebut, sebelum akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polisi.

"Kami tidak tahu dia itu pencuri. Baru dua jam kerja karena diperkenalkan mertua, semua barang berharga bersama uang senilai Rp200 juta ludes diambil," kata Duhum.

Dari pengakuan Dian, selain mengambil dan mempergunakan uang di dalam dompet majikannya, dia juga menggadaikan sejumlah barang emas milik istri Duhum Achmat ke pegadaian. Sedangkan sisanya, dipegang dan dibawa lari oleh komplotannya, Hendrik Gunawan yang hingga saat ini ditetapkan DPO.

Selain melakukan pencuriaan di rumah Duhum Achmat, dia juga mengaku sudah pernah mencuri dengan modus sebagai pembantu rumah tangga di Tanjungpinang. Namun majikannya yang rumahnya disatroni tidak melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Jaksa Penuntut Umum Octoni Marpaung SH, mengatakan Dian didakwa dengan pasal 362 KUHP. Majelis Hakim Tunggal Bambang Trikoro kembali menunda persidangan pada pekan mendatang guna menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.

Editor: Dodo