Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penembakan di Jodoh Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-09-2013 | 15:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Agung Irawan, terdakwa kasus penembakan secara membabi buta di Jodoh divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/9/2013). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuatn JPU sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Thomas Tarigan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat juncto pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan hal yang meringankan karena terdakwa telah berdamai dengan korban dan belum pernah dihukum. Dan memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun," kata Thomas Tarigan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa mengatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solichin mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selepas itu, Hakim Thomas Tarigan mengatakan bahwa JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Agung Irawan, terdakwa kasus penembakan membabi buta di Jodoh Square yang dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dalam pembelaannya minta dibebaskan dari tuntutan karena dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Dikatakan oleh Mangundang Lumbanbatu, penasehat hukum terdakwa, dalam pembelaan bahwa kliennya tidak ada niat untuk menganiaya selain untuk membela dirinya sendiri dan keluarga atas ancaman yang dilakukan Rahman yang menyatakan terdakwa mirip dengan anaknya.

"Dimana menurut adat kebiasaan di daerah Sumbawa artinya adalah salah satu harus mati duluan," kata Lumbanbatu menjelaskan makna perkataan 'mirip dengan anaknya', Kamis (29/8/2013).

Sehingga terdakwa melakukan penembakan karena dalam keadaan terpaksa atau Noodweer sebagaimana ketentuan pasal 49 KUHP.

"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum (Onstlaag van alle rechtvervolging) dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP," terang Lumbanbatu dipersidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Thomas Tarigan.

Editor: Dodo