Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih di Bawah Umur, Tersangka Gelper Dikembalikan ke Orang Tua
Oleh : Ali
Rabu | 11-09-2013 | 12:55 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - SL, satu dari 3 tersangka gelanggang permainan (gelper) Game Zone milik Jhoni Fakkun dikembalikan ke orang tuanya dikarenakan masih di bawah umur.

"Sudah ditangguhkan penahanannya karena masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komsaris Besar Polisi (AKBP) Hartono kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).

Pengajuan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka gelper Game Zone sudah masuk sejak 2 minggu lalu. Namun, tambah Hartono, dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, hanya terhadap SL yang dikabulkan oleh penyidik.

SL, merupakan anak di bawah umur, pada saat dilakukan penahanan, di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya berumur 21 tahun. Namun setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengetahui bahwa umur SL baru menginjang 16 tahun melalui kartu keluarganya.

Meskipun dilakukan penangguhan penahanan, SL tidak diperbolehkan meninggalkan Batam mengingat proses hukum atas kasusnya terus berlangsung.

"Tersangka dikenakan wajib lapor. Tergantung dari penyidiknya, kalau memang proses pemeriksaan belum selesai, maka bisa saja dua hari sekali. Tapi yang jelas, pada saat dibutuhkan oleh penyidik, maka tersangka tersebut wajib hadir," terangnya lagi.

Penangguhan penahanan kepada SL juga dibenarkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo. "Sudah ditangguhkan penahanannya, sudah tidak disini lagi. Tinggal dua orang temannya saja yang masih disini," pungkasnya di tempat terpisah.

Editor: Dodo