Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Kajari Mengelak Tanggapi Desakan KPK untuk 'Kejar' Wali Kota Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-09-2013 | 17:06 WIB
download_(4).jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri batam, I Made Astiti.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Made Astiti, enggan berkomentar banyak menanggapi kekecewaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Batam tahun 2007 - 2009 yang tidak menyentuh Wali Kota Batam dan Sekdako Batam.

"Untuk Bansos, Kejari kan sudah menangani, dan perkaranya sudah putus," kata Made kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (10/9/2013).

Berdasarkan fakta, lanjut Made, belum mengarah kepada sekda maupun wali kota. "Hasil laporan Bansos juga sudah dikirim ke KPK," kilah Made.

Ketika ditanya tanggapannya atas desakan KPK agar Kejari Batam segera mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan Wali Kota Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp23 miliar, Made mengelak berkomentar. 

"Kalau itu, coba tanya Kasi Pidsus. Ke dia saja," elak Made seraya nyelonong pergi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyesalkan sikap Kejari Batam yang tidak mengembangkan dugaan korupsi kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2007 - 2009 senilai Rp23 miliar, dan hanya berhenti pada dua pegawai Pemko Batam Erwinta Marius (Kabag Keuangan) dan Raja Abdul Haris (Bendahara).

"Harusnya kasusnya dikembangkan Kejaksaan Negeri Batam, jika memang ada dugaan keterlibatan kepala daerahnya. Bukan terus semua diserahkan ke KPK. Itulah gunanya supervisi. Kalau kasusnya sudah disidik, lanjutkan. Kalau ada kendala, nanti KPK akan koordinasi dengan Kejaksan Agung," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi kasus bantuan sosial yang ditangani KPK selama ini selalu melibatkan kepala daerah karena persetujuan anggaran selalu diteken kepala daerah dan sekretaris daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kepala daerah selalu menjadi tersangka kasus korupsi bansos yang terjadi di wilayahnya.

Terbaru adalah dugaan kasus korupsi dana bansos Kota Bandung yang melibatkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kasus ini juga melibatkan Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang juga mantan Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam penuntasan kasus bansos Batam, Johan menegaskan, yang mestinya didesak menuntaskan kasus tersebut adalah Kejari Batam, bukannya KPK. 

"Mestinya itu ditanyakan ke Kejari Batam, kenapa wali kota tidak dijadikan tersangka, kalau ada dua alat bukti. KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi saja, mestinya yang berperan maksimal Kejari Batam," katanya.

Johan menambahkan, pengambilalihan kasus korupsi yang tengah dilakukan supervisi oleh KPK dan kasusnya ditangani kejaksaan negeri di daerah atau Polda bisa saja dilakukan, yakni melibatkan kepala daerah, nilai kerugian negaranya di atas Rp1 miliar, serta ditemukan dua alat bukti. 

"Jadi desak dulu Kejaksaan Negeri Batamnya, bukan KPK-nya yang dikejar-kejar. Supervisi tetap akan dilakukan," katanya. (*)

Editor: Dodo