Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghasilan Minim, Guru Privat di Batam Ini Nyambi Jual Shabu
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 10-09-2013 | 16:13 WIB
guru_shabu.jpg Honda-Batam
MY, guru privat yang nyambi jualan shabu tertunduk di Mapolsek Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang guru privat di Batam, MY, diamankan polisi karena memiliki shabu. Penangkapan terhadap MY tersebut merupakan rentetan penangkapan Roni R (29), pelaku spesialis jambret oleh Polsek Sekupang, Minggu kemarin. Selain itu, polisi juga mengamankan AP (25), istri Roni.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol, mengatakan, MY yang merupakan sarjana pendidikan salah satu perguruan tinggi swasta di Aceh itu ditangkap saat mendatangi rumah Roni, Minggu malam lalu.

"Pelaku ini mengenal Roni sejak tiga bulan lalu dan sering menjual shabu ke Roni," terang Mangiring.

Dia menjelaskan, saat penangkapan itu anggota Polsek Sekupang sedang berada di dalam rumah Roni di Perumahan Tiban Berlian, Blok L Nomor 16. Karena  gerak-gerik pelaku mencurigakan, petugas memeriksa barang bawaan MY.

"Ketika diperiksa, ternyata di dalam kantong sebelah kanan terdapat 1 gram shabu," ujar Mangiring.

Warga Aceh yang  mengaku baru sebulan tinggal di Batam ini mendapatkan  barang haram tersebut dari Polah, diduga sebagai pengedar, dengan harga Rp1,5 juta. Transaksi barang haram itu selalu dikalukan di Simpang Dam.

MY, menjawab BATAMTODAY.COM, mengaku terpaksa menjual shabu. Selama tinggal di Batam, dia berprofesi sebagai guru privat bahasa Inggris di Perumahan Sukajadi dengan tarif Rp16 ribu per jam.

"Saya mengajar privat, satu jamnya itu hanya Rp16 ribu. Pendapatan itu tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Makanya saya nyambi jual shabu," aku MY.

Untuk pengembangan lebih lanut, Polsek Sekupang akan melimpahkan kasus MY ini beserta barang bukti 1 gram shabu ke Polresta Berelang. (*)

Editor: Dodo