Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jenguk Suami di Tahanan, Asrina Ikut Ditahan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 10-09-2013 | 13:48 WIB
pasutri jambret.jpg Honda-Batam
Asrina dan Roni, pasutri yang ditahan Polsek Sekupang lantaran terlibat kejahatan penjambretan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor Sekupang menahan Asrina Pakpahan (25), istri dari Roni Rinaldo, tersangka jambret yang ditahan karena perempuan itu ikut menadah hasil barang hasil kejahatan suaminya, Senin (9/9/2013).

"Istri Roni terpaksa kita tahan karena dicurigai menadah barang hasil kejahatan. Dia kita tahan saat menjenguk suaminya," kata Iptu Mangiring Hutagaol, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Selasa (10/9/2013).

Saat datang menjenguk, Asrina diketahui membawa tas berwarna hitam yang merupakan barang curian Roni saat beraksi di depan RM Bundo Kandung Sekupang pada Rabu (21/8/2013) siang dengan memecah kaca mobil milik Rumika Fransiska.

"Di dalam tas itu berisi 1 buah laptop merek Acer kalung 21 gram liontin 4 gram 2 cincin masih-masing seberat 5 gram cincin kawin, gelang rantai dengan total kerugian Rp97 juta," kata Mangiring.

Dari pengakuan Asrina, barang curian suaminya sebagian dia pakai dan dijual ke salah satu toko emas di Pasar Seiharapan dengan harga yang rendah.

"Ya, pas jenguk suami, saya pake gelang seberat  21 gram kalung 21, cicin 2 unit masih-masing 6 gram dan 1 blackberry saya mengaku kalau perhiasan yang saya pakai itu semua dari hasil barang curian," ujar Asrina di Polsek Sekupang.

Menurut Mangiring, sejumlah barang curian diduga masih tersimpan di rumah kontrakan Roni di Perumahan Tiban Berlian blok L no16 Kelurahan Patam Lestari. Namun untuk sementara ini, pihaknya belum memeriksa isi rumah.

Sementara untuk perhiasan emas yang dijual ke salah satu toko emas di Pasar Seiharapan, disebut Mangiring barang-barang tersebut dijual dengan dilengkapi surat-surat.

"Korban kejahatan Roni mengaku memang di dalam tas yang dicuri juga terdapat surat-surat pelengkap perhiasan tersebut," kata Mangiring.

Namun demikian, kata Mangiring, toko yang membeli emas curian tersebut tidak ikut diproses hukum karena memang tak mengetahui jika perhiasan yang dibelinya merupakan hasil kejahatan lantaran dilengkapi dengan surat-surat.

Roni diancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, sedangkan Asrina dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo