Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Hendriyanto Ucapkan 'Alhamdulillah'
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-09-2013 | 17:43 WIB
Sidang-tuntutan-hendriyanto1.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi Hendriyanto saat menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski dituntut 2 tahun 6 bulan, mantan ketua KPU Batam terdakwa Hendriyanto mengucap Alhamdulillah, karena tidak terbukti menikmati uang korupsi Rp1,5 miliar dana hibah Pemko ke KPU Kota Batam.

Hal itu dikatakan Hendriyanto, ketika ditanya wartawan mengenai tanggapannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai melaksanakan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,Senin (9/9/2013).

"Alhamdulillah, saya tidak terbukti menikmati uang korupsi itu, hanya kesalahan administrasi saja atas tugas saya sebagai ketua KPU," kata Hendriyanto.

Kendati demikian, sebagaimana dikatakannya dan kuasa hukumnya di persidangan, pihaknya tetap keberatan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, hingga pada Kamis (12/9/2013) mendatang akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Jaksa Penuntut Umum Povrizal dan Andi Hebat mengatakan tuntutan 2 tahun 6 bulan plus denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa uang penganti pada terdakwa Hendriyanto ini memang lebih ringan dari tuntutan yang mereka diajukan daripada tuntutan pada terpidana Syarifuddin Hasibuan sebagai mantan Sekretaris KPU yang sebelumnya dituntut 4 tahun dan 6 bulan plus denda dan uang pengganti Rp1,2 miliar, serta terhadap terpidana Dedi Saputra yang dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan plus hukuman uang pengganti Rp700 juta lebih.

"Alasannya, karena dua terpidana sebelumnya sesuai dengan fakta persidangan memang menggunakan dan hibah yang dikorupsi, sedangkan Hendriyanto berkaitan dengan pertanggungjawaban atas tugas dan fungsinya, demikian juga nantinya terhadap tersangka Rina sebagai bendahara pengganti," kata Povrizal.

Tersangka Rina, kata Povrizal, kendati memang belum ditahan, namun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk dilakukan penuntutan.

Keterlibatan Komisioner Lain akan Didalami
   
Sedangkan mengenai keterlibatan 4 komisioner KPU lainnya sebagaimana fakta persidangan yang nyata-nyata sebagai ketua Pokja dalam melaksanakan sejumlah kegiatan di KPU Batam, Povrizal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya fakta dan data keterlibatan keempatnya secara riil.

"Tetapi kalau ada data dan fakta secara nyata keterlibatan keempat komisoner lainnya, kami akan lakukan penyelidikan," kata Povrizal.

Sedangkan mengenai fakta adanya SPPD fiktif dari Komisioner Zeindra Yanuardi, Netty Herawati serta Ngaliman bersama komisioner dan staf PNS KPU lainnya, Povrizal berkilah jika hal itu baru fakta di persidangan tanpa alat bukti riil sebagaimana tugas dan fungsi dua terpidana Syarifuddin dan Dedi Saputra, serta terdakwa Hendriyanto dan tersangka Rina selaku bendahara pengganti.

"Kalau ada data dan fakta riil keterlibatan keempat komisioner lain itu tetap akan kami kejar, kendati memang penyelidikannya bertahap," ujarnya.

Editor: Dodo