Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Salah Gunakan Kewenangan

Mantan Ketua KPU Batam Dituntut 2,6 Tahun Tanpa Uang Pengganti
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-09-2013 | 17:20 WIB
Sidang-tuntutan-hendriyanto2.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi Hendriyanto saat menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua KPU Batam, Hendriyanto dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara tanpa uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hebat SH karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua, hingga menyebabkan kerugian negara dalam korupsi Rp1,5 miliar dana hibah APBD 2010 Kota Batam ke KPU.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/9/2013).

Selain hukuman pokok, Hendriyanto juga dikenakan hukuman denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sesuai dengan dakwan subsider JPU melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Andi Hebat.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan Hendriyanto dengan kewenangan yang dimiliki sebagai ketua KPU, selain sudah menandatangani MoU dana Hibah untuk KPU dengan Pemerintah Kota Batam, dalam pelaksanakan tidak mengetahui Rencana Kegiatan Anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga merapatkan hasil pelaksanaan kegiatan dari anggaran dengan komisioner lainnya.

"Namun sesuai dengan pengakuan terdakwa, laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak benar ditandatanganai sendiri, tanpa memriksa kebenaran laporan yang dibuat Sekretaris dan Bendahara KPU Batam," kata JPU.

Sedangkan mengenai tidak dikenakannya hukuman pengembalian Rp1,5 miliar kerugian negara sebagai uang pengganti dalam tuntutan mantan ketua KPU itu, Andi Hebat mengatakan jika tuntutan dan pertanggungjawaban kerugian negara tersebut sudah dibebankan kepada terpidana Syarifuddin selaku Sekretaris KPU dan Dedi Saputra selaku Bendahara KPU Batam.

"Masalah kerugian negara itu sudah kita bebankan pada terpidana Syarifuddin dan Dedi Saputra, dan sesuai dengan fakta persidangan, yang bersangkutan tidak menikmati dana dimaksud, selain memberikan perintah kepada Dedi Saputra untuk membayarkan THR dan melaksanakan halal bihalal, kendati memang kegiatan itu tidak tercantum dalam RKA kegiatan KPU," ujarnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Hendriyanto dan kuasa hukumnya, Bastari Madjid SH menyatakan keberatan serta menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata menyatakan sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2013) mendatang dengan memberikan pada terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo