Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Kecewa Kinerja Kejari Batam dalam Tuntaskan Kasus Bansos
Oleh : Surya
Senin | 09-09-2013 | 16:19 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang tidak mengembangkan dugaan korupsi kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2007-2009 senilai Rp 23 miliar, dan hanya berhenti pada dua pegawai Pemko Batam Erwinta Marius (Kabag Keuangan) dan Raja Abdul Haris (Bendahara).



"Harusnya kasusnya dikembangkan Kejaksaan Negeri Batam, jika memang ada dugaan keterlibatan kepala daerahnya. Bukan terus semua diserahkan ke KPK, itulah gunanya supervisi. Kalau kasusnya sudah disidik,  lanjutkan. Kalau ada kendala nanti KPK akan koordinasi dengan Kejaksan Agung," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurutnya,penanganan kasus korupsi kasus bantuan sosial yang ditangani KPK selama ini selalu melibatkan kepala daerah, karena persetujuan anggaran selalu diteken kepala daerah dan sekretaris daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kepala daerah selalu menjadi tersangka kasus korupsi bansos yang terjadi di wilayahnya.

Terbaru adalah dugaan kasus korupsi dana Bansos Kota Bandung yang melibatkan Walikota Bandung Dada Rosada, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kasus ini juga melibatkan Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Bandung Setyabudi Tejocahyono, yang juga mantan Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam penuntasan kasus Bansos Batam, Johan menegaskan, yang mestinya didesak menuntaskan kasus tersebut adalah Kejari Batam, bukannya KPK.

"Mestinya itu ditanyakan ke Kejari Batam, kenapa walikota tidak dijadikan tersangka, kalau ada dua alat bukti. KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi saja, mestinya yang berperan maksimal Kejari Batam," katanya.

Johan menambahkan, pengambilalihan kasus korupsi yang tengah dilakukan supervisi oleh KPK dan kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri di daerah atau Polda bisa saja dilakukan, yakni melibatkan kepala daerah, nilai kerugian negaranya diatas Rp 1 miliar, serta ditemukan dua alat bukti.

"Jadi desak dulu Kejaksaan Negeri Batamnya, bukan KPK-nya yang dikejar-kejar. Supervisi tetap akan dilakukan," katanya.

Terkait surat yang dikirim ke KPK oleh Kejari Batam pada 31 Juli 2013 lalu, KPK akan segera melayangkan surat ke Kejari Batam karena hanya berupa pemberitahuan proses hukum terdakwa Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris yang telah dihukum Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 2 tahun enam bulan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ikracth).

Kasus Bansos Batam tahun 2007-2009 Rp 23 miliar sendiri telah dilakukan supervisi oleh KPK sejak 2011 lalu, dibawa pimpinan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Kombes Pol Heru Sumartono. Kasus korupsi dana tersebut bagian dari 18 kasus tindak pidana korupsi yang diawasi KPK, ditangani Kejaksaan di daerah dan Polda seluruh Indonesia.

Editor : Surya