Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Tanjungpinang Pastikan Tidak Ada Penangguhan Penahanan untuk Deddy Candra
Oleh : Agus Hariyanto
Senin | 09-09-2013 | 15:22 WIB
akbp_patar_gunawan.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penahanan terhadap Deddy Candra, tersangka dugaan korupsi Rp1,8 miliar dana ganti rugi lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) di Km 12 Tanjungpinang, tidak akan ditangguhkan. Hal ini ditegaskan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan.

"Kita akan cek dulu, dan sejauh ini tidak ada surat yang masuk ke meja saya untuk meminta penangguhan tahanan terhadap Deddy Candra. Kalau pun ada, saya sekarang justru sedang fokus untuk pengembangan (penyelidikan)," kata Kapolres, Senin (9/9/2013).

Patar juga menegaskan, kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah akan diupayakan sebagaimana 
mestinya supaya dapat disidangkan secepat mungkin, sehingga para pelaku dapat merasakan hukuman atas perbuatannya.

"Kita sudah kumpulkan alat bukti seakurat mungkin sehingga para target dapat ditangkap. Untuk penangguhan akan kita pikir-pikir dulu," tegasnya.

Menurut Kapolres Patar Gunawan, pihaknya juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Deddy Chandra ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, mengakui adanya surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Deddy Candra. Namun dirinya mengaku belum mengajukan ke pimpinan.

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim ini juga mengaku jika pihaknya sedang berkosentrasi untuk mengembangkan retentetan aliran dana yang diduga telah dikorupsi oleh Deddy Candra, yang saat itu menjabat Kabag Tata Pemrintahan Pemko Tanjungpinang dan ketua tim sembilan dalam pembebasan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru. (*)

Editor: Dodo