Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindaklanjut Kasus Bansos

KPK akan Surati Kejari Mengenai Dugaan Keterlibatan Walikota Batam
Oleh : Surya
Jum'at | 06-09-2013 | 19:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tindaklanjut penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Batam 2007-2009 senilai Rp 23 miliar.

"Sampai saat ini, KPK masih belum menyikapi dokumen surat penanganan kasus Bansos Batam. Belum ada surat baru dari KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Johan mengatakan, dokumen kasus dana Bansos Batam yang dikirim Kejari Batam, secara spesifik hanya menyinggung soal proses hukum terhadap dua terdakwa pegawai Pemko Batam, Erwinta Marius (Kabag Keuangan) dan Raja Abdul Haris (Bendahara).

"Suratnya hanya menyinggung pemberitahuan perkembangan penanganan Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris saja yang dikirim Kejari Batam. Sehingga perlu ada surat baru dari KPK untuk menyikapi surat yang dikirim Kejari Batam," katanya.

Surat tersebut menurut Johan, adalah untuk menindaklajuti mengenai dugaan keterlibatan Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus Bansos Batam tahun 2007-2009 senilai Rp 23 miliar.

"Bagaimana kelanjutan dari kasus ini, akan ada surat dari KPK karena surat yang dikirim Kejari Batam bukan pelimpahan penanganan perkara dugaan keterlibatan kepala daerahnya, tetapi hanya pemberitahuan proses hukum terhadap terdakwa Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris," katanya.

Namun, Johan belum bisa memastikan kapan surat dari KPK tersebut akan dikirim ke Kejari Batam. Sebab, KPK saat ini masih terfokus pada penanganan beberapa kasus besar seperti kasus Hambalang dan SKK Migas.

"Jadi tindaklanjut kasus ini akan ada surat baru, dan sampai sekarang belum ada surat baru. Kita belum diberitahu penyidik," katanya.

Editor: Surya