Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri dan Penadah Kabel Optik Milik Indosat Disidangkan Bersama
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-09-2013 | 19:02 WIB
tersangka-kabel1.jpg Honda-Batam
Para tersangka pencurian kabel optik milik Indosat yang telah dilimpahkan ke Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tujuh terdakwa pencurian dan penadah puluhan ton kabel optik milik PT Indosat disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/9/2013) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Lima dari tujuh terdakwa merupakan pencuri dan 2 lainnya merupakan penadah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan lima terdakwa, masing-masing terdakwa Samsuni alias Sam, Herman alias Apek, Ali alias Beni, Awaludin alias Awal, Asrudin alias Jon didakwa pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dua penadah, masing-masing terdakwa Riki dan Edi didakwa pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaannya, tim JPU juga mengatakan pencurian kabel optik yang merugikan Indosat sebesar Rp5 miliar ini, berawal ketika terdakwa Sam berkunjung ke Pelabuhan Barek Motor Kijang, Bintan Timur. Di lokasi itu, dia bertemu dengan kenalannya Iwan dan merencanakan untuk mencuri besi di perairan Mapur, Kabupaten Bintan.

"Saat itu Sam mengatakan dia setuju dengan niat Iwan dan menyatakan bisa membawa kapal KM Bersama untuk mengangkut barang, selanjutnya Iwan memberikan titik koordinat kabel bawah laut yang akan dicuri," kata Soleh.

Pada Maret 2013, Sam kembali mengumpulkan anak buah kapal KM Bersama diantaranya Herman, Ali, Awal, Asrudin, La Tomi, La Udin, La Kida, Lai, Boy dan Jimmy. Setelah seluruh ABK itu terkumpul, Sam memberitahukan pada Iwan untuk merencanakan pencurian yang akan dilaksanakan.

"Di sana terdakwa juga merencanakan bahan bakar BBM kapal yang mereka membutuhkan uang sebesar Rp5 juta termasuk untuk membeli perbekalan, rokok dan kebutuhan lainnya," kata Soleh lagi.

Sehari sebelum berangkat, Iwan memberikan titik koordinat kabel bawah laut yang akan dicuri kepada Sam dan ABK yang selanjutnya mereka berangkat menuju titik koordinat yang ditunjuk Iwan menggunakan KM Bersama dari Pelabuhan KUD Kijang.

Saat itu, Sam bertindak sebagai nakhoda kapal mengarahkan kapal ke titik koordinat yang telah dimasukkan ke dalam alat GPS. Hingga sampai di titik koordinat, kapal yang mereka gunakan lego jangkar. Selanjutnya sejumlah ABK Kapal mencoba untuk menyelam dengan modal kompresor dan selang. Setelah ditemukan, mereka langsung memotong kabel dasar laut dengan mesin pemotong besi.

"Selanjutnya, bagian kabel yang berhasil dipotong diikatkan ke tali pengait yang sudah diberi pelampung dan terdakwa Sam meminta La Ono alias Pendek menarik pelampung dengan pengait yang selanjutnya Tali pengait diberikan kepada Herman. Tali itu kemudian dipasangkan ke mesin GO yang berada di bagian samping belakang kapal," beber Soleh.

Dalam waktu dua hari dua malam, seluruh kabel berhasil diangkat. Kabel tersebut kemudian dipotong-potong dengan ukuran tiga hingga empat meter.K abel dengan berat mencapai 10 ton itu lalu dibawa ke Pulau Tambora yang dinilai jauh dari perkampungan warga. Kabel hasil curian diturunkan, kemudian dibakar agar kulit luar kabel meleleh.

"Besi dan tembaga kabel dipisahkan atas perintah Iwan. Pembakaran butuh waktu 12 jam. Selesai dibakar, Sam kembali ke Kijang dengan menaiki pompong. Kabel kembali dimuat ke atas kapal," kata JPU dalam uraian dakwaannya.

Boy berperan sebagai nakhoda menggantikan Sam, saat itu kapal diarahkan ke Pelabuhan Sei Enam.  Di sana, Iwan sudah menunggu dengan truk yang telah disediakan. Sampai di pelabuhan, besi dibongkar dari kapal dan dimuat ke dalam truk.

Masing-masing terdakwa sendiri, mengaku menjual tembaga kabel optik itu dan dihargai Iwan Rp2 ribu per kilogram. Sam dibayar Rp1,6 juta. Sedangkan ABK lain mendapat upah Rp800 ribu. Bayaran itu sudah dipotong uang yang dipinjam Sam sebelumnya sebesar Rp5 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan para terdakwa, Indosat menderita kerugian sebesar Rp5 miliar. Pelaku yang sampai saat ini masih dalam pencarian yaitu La Tomi, La Udin alias Panjang, La Kida, Lai, Boy, Jimmy dan Iwan.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata, mengatakan disidangkannya kelima terdakwa secara bersama kendati beda berkas perkara karena dakwaan dan berkas kasus mereka sama. Namun dalam pemeriksaan saksi yang akan dijadwalakan pada pekan mendatang, pelaksanaan sidangnya akan dilakukan secara terpisah.

Editor: Dodo