Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Tanjungpinang Sebut Penanganan Kasus Korupsi Sudah Proporsional
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-09-2013 | 18:46 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution mengatakan dalam menangani kasus korupsi pihaknya sudah melakukan proses secara proporsional.

Disinggung mengenai penanganan sejumlah kasus korupsi, Jumat (6/9/2013), seperti mandegnya penyelidikan korupsi Said Parman, dugaan korupsi pertamanan, serta rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Gatot Winoto, M. Rasid dan M. Yamin dalam tindak pidana korupsi Rp1,1 miliar dana UUDP-APBD, Saidul menyebut tuntutan tersebut sudah sesuai dengan data dan fakta persidangan, serta disamakan dengan tuntutan 2 tahun Kejaksaan Negeri terhadap terpidana Fadil.

"Hal itu sudah sesuai dengan tuntutan yang kita berikan pada Fadil sebelumnya dan rencana tuntutan kasus itu memang dari Kejaksaan, tetapi kalau Majelis Hakim memutus jauh dari tuntutan, hal itu tidak bisa kita salahkan," kata Saidul.

Sementara mengenai sejumlah kasus korupsi lainnya yang sempat dilidik Kejaksanaan Negeri Tanjungpinang, seperti novum keterlibatan Said Parman dalam korupsi PPH dan PPN atas terpidana mantan bendahara Disnakersos Kota Tanjungpinang Saparman, Saidul mengatakan, jika saat ini mereka sedang mempelajari putusan tersebut.

"Kita masih akan pelajari dulu novum keterlibatan Said Parman dalam putusan Saparman, dan saat ini kita juga sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rp900 juta dana operasional Disnakersos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada 2011 lalu," ujarnya.

Sedangkan dua kasus dugaan korupsi pengadaan pot dan penanaman bunga serta proyek pemotongan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di KM 15 di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKKPP) Tanjungpinang, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dikatakan dia jika hal itu tidak diketahui dan proses pemeriksaan yang dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas Penyelidikan oleh Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Menurut tim untuk dugaan korupsi pertamanan, tidak ditemukan unsur melawan hukum, kalau proyek pemotongan lahaan TPU itu, saya tidak tahu itu dan saya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dalam pelaksanaan penyelidikan kasus itu," kata Saidul.

Sebelumnya, Kajari Saidul Rasli SH yang dituding jadi pembela koruptor dan senang mengendapkan sejumlah kasus-kasus korupsi, didesak untuk dicopot dari jabatannya. Tudingan itu dialamatkan Pengawas sekaligus Penggagas LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Laode Kamarudin.

"Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli pantas dicopot karena menjadi pembela koruptor dan senang mengendapkan sejumlah kasus korupsi saat proses penyelidikan. Kita meminta Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap Kajari Saidul Rasli," ujar Laode Kamarudin kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Menurutnya, tudingan sebagai pembela koruptor bukan tidak beralasan. "Rendahnya tuntutan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap sejumlah terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan, hingga sangat berbanding terbalik dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh di atas tuntutan JPU, merupakan bukti nyata tudingan kita," ungkap Laode.

Bukti nyata itu, katanya, bisa dilihat pada putusan empat terdakwa korupsi UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, Fadil, Gatot Winoto, M. Rasid, dan M. Yamin, yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang lebih tingga dari tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang.

Editor: Dodo