Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peta Hutan Lindung Karimun Dapat Berubah Bentuk
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 06-09-2013 | 14:53 WIB
kabid_kehutanan_karimun.jpg Honda-Batam
Kabid Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun, Muhammad Affan.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 463/Menhut - II/2013, tentang penunjukan Wilayah Hutan Lindung di Kepri ternyata tidak begitu berpengaruh di Kabupaten Karimun. Sebab peta wilayah hutan lindung tersebut dapat berubah setelah melalui proses tata batas,

Kabid Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun, Muhammad Affan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (6/9/2013) menjelaskan, penunjukan hutan lindung di Kabupaten Karimun sebelumnya telah melalui pembahasan tim tata batas.

Sehingga peta wilayah Gunung Jantan Betina, Karimun Anak, Pulau Combol di Moro, Pulau Durian di Moro dan Pulau Panjang yang ditunjuk sebagai hutan lindung tersebut, nantinya dapat berubah bentuk.

"Inikan baru penunjukan dan nantinya juga ada tata batas. Yang penting lahan tersebut memiliki bukti kepemilikan yang berkekuatan hukum tetap. Minimal sertifikat, maka lahan tersebut dapat dilepas dari kawasan hutan lindung,"terangnya

Lebih jauh dijelaskan, Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK) itu diantaranya Hutan Lindung, Hutan Konservasi dan Hutan Produksi sendiri. Namun melalui mekanisme baru Kementerian Kehutanan RI ini, pemilik lahan dapat terbantu.

"Tentunya penunjukan itu akan berpengaruh terhadap RTRW Kabupaten Karimun. Namun DPRD dan Pemerintah telah sepakat bahwa keputusan akhir RTRW Kabupaten Karimun, akan dilihat kembali setelah penetapan kawasan dan harus sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan" terangnya.

Kendati rapat terakhir antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan DPRD Karimun yang membahas tentang Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 463/Menhut - II/2013 itu menghasilkan 2 opsi, yakni diantaranya gugat secara hukum, namun opsi kedua yang menjadi pilihan, yakni melalui metode pendekatan.

"Untuk sementara, kita pending dulu, menunggu langkah yang akan diambil selanjutnya," jelas Affan singkat tentang langkah pendekatan yang akan dilakukan.

Editor: Dodo