Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Poisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Selundupkan 623 Gram Heroin, Endang Santika Terancam Pidana 15 Tahun
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 05-09-2013 | 16:36 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menetapkan satu tersangka dalam kasus penyeludupan heroin yang dilakukan penumpang MV Ceria Indomas di Pelabuhan Batam Centre, Rabu (4/9/2013) sore.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambangmengatakan tersangka bernama Endang Santika (42), warga Kampung Tua Tanjung Sengkuang yang terbukti membawa satu bungkus heroin seberat 623 gram (bukan 2,5 kilogram sabu dan 600 gram heoin) seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Hasil penyelidikan, hanya satu orang tersangka yakni Endang yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin. Sedangkan satu orang lain, dari penyelidikan tak terbukti dan terlibat dalam kasus ini," kata Boy, Kamis (5/9/2013).

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 112 jo 114 jo 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Endang Santika (42), seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia dibekuk petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Centre, Rabu (4/9/2013) sekitar pukul 15.45 WIB.

Informasi yang dihimpun di lapangan, wanita asal Indramayu, Jawa Barat, ini ditangkap petugas karena curiga terhadap gerak-geriknya sesaat setelah turun dari kapal MV Ceria Indomas yang baru tiba dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia. Saat menjalani pemeriksaan di mesin pemindai, petugas menemukan 5 bungkus plastik bening berisi narkoba.

Editor: Dodo