Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Persidangan Abidun Bantah Perintahkan Terdakwa Aniaya Yusril
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 05-09-2013 | 15:03 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Sagulung, Abidun Pasaribu yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pengeroyokan terhadap Yusril membantah dirinya sebagai aktor yang menyuruh penganiayaan.

Di hadapan Majelis Hakim Merrywati, Djarot dan Budiman Sitorus, saksi Abidun menerangkan sekitar bulan Januari 2013 dirinya ditelepon oleh saksi korban. Tapi tidak diangkat karena sedang ada rapat di Pemko Batam.

"Setelah rapat, saya telepon balik. Dia (Yusril) mengajak makan sidang dan saya bilang datang aja ke Sekupang," kata Abidun.

Setibanya di Restoran Shangrila Sekupang, ternyata korban sudah ada di sana dan mereka memesan kopi. Tiba-tiba datang tiga orang dari arah samping dan terdakwa langsung memukul setelah memastikan Yusril.

"Tidak tahu menahu terdakwa tiba-tiba datang. Yang datang ada 3 orang bertanya kamu Yusril ya? Lalu langsung dipukul. Melihat itu saya langsung berteriak karena terkejut tiba-tiba dipukul. Tidak ada perintah dari saya untuk memukul," terangnya.

Bahkan, Abidun mengaku tidak ada masalah apa-apa dengan Yusril. Dia juga tidak begitu kenal, hanya pernah dengar kalau korban dari LSM.

"Tidak menyangka akan seperti ini, tidak ada masalah dengan Yusril," ujar Abidun.

Selepas memintai keterangan saksi, persidangan ditunda selama dua minggu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Editor: Dodo