Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Sebut Tersangka Deddy Candra Pasrah dan Hormati Proses Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-09-2013 | 14:15 WIB
deddy_chandra.jpg Honda-Batam
Deddy Chandra (berbaju batik) saat akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Deddy Candra, tersangka dugaan korupsi Rp1,8 miliar dana ganti rugi lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) di Km 12 Tanjungpinang, Rivai Ibrahim SH mengatakan kliennya sebelum ditahan polisi sudah pasrah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Klien kami sangat kooperatif dan dan dia pasrah serta menghormati proses hukum yang berlaku," kata Rivai kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/9/2013).

Ditanya mengenai kondisi kliennya saat ini, Rivai mengatakan dirinya belum mengetahui, karena sejak ditahan pada Selasa (3/9/2013) lalu, dia belum menjenguk Deddy Chandra.

"Rencana hari ini mau jenguk, tapi kondisi beliau tetap sehat dan keluarganya juga sering menjenguk," kata Rivai lagi.

Disinggung mengenai penangguhan penahanan, Rivai mengatakan sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan dengan jaminan keluarga dan istri serta jaminan tidak akan lari, maupun menghilangkan barang bukti. Namun pihak penyidik Polres Tanjungpinang hingga saat ini belum menanggapi permohonan penangguhaan yang diajukan.

"Selama ini klien kami dalam proses hukum yang dilakukan polisi sangat kooperatif dan setiap kali dipanggil selalu hadir bersama saya sendiri yang mendampingi," ujar Rivai.

Disinggung dengan posisi Deddy Candra yang hanya seorang diri ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ganti rugi lahan USB-SD ini, dan tidak menyentuh pejabat lainnya yang notabene turut serta sebagai pejabat pengambil kebijakan pada Tim Sembilan dan Tim Lima, Rivai mengatakan jika hal itu ranah dan wewenang penyidik Kepolisian, sedangkan pihaknya akan membela sangkaan maupun dakwaan kepada kliennya.

"Itu ranah polisi, tugas kami adalah membela klien atas sangkaan dan dakwaan yang didakwakan. Kita lihat saja nanti dalam fakta persidangannya di PN," pungkas Rivai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan mantan Kabag Tata Pemrintahan Pemko Tanjungpinang era wali kota Suryatati A Manan, Deddy Chandra sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi Ganti rugi lahan pembangunan USB-SD di Klm 12 Kelurahan Batu Sembilan, Tanjungpinang, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim Sembilan selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinang.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai oleh Deddy Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara

Editor: Dodo