Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat Tanjungpinang Penganiaya Teman Wanitanya Belum Kena Sanksi Kepegawaian
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-09-2013 | 14:07 WIB
IMG-20130903-02295.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Kamal, pejabat eselon di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang, masih belum diberikan sanksi administrasi kepegawaian dan masih menduduki jabatannya. Kepala Bidang Cipta Karya dan Pengairan itu telah dijebloskan ke tahanan atas tuduhan telah menganiaya teman wanitanya, Dn, pegawai honorer Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, mengaku, kasus tersebut telah dilaporkan atasan Abdul Kamal ke wali kota dan wakil wali kota. Namun pemerintah masih menunggu putusan hukum yang bersangkutan dan tak akan mengintervensi proses hukumnya.

"Proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada polisi. Sedangkan secara internal, kemarin atasan yang bersangkutan telah melaporkan kejadian ini," ujarnya Syahrul kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara mengenai pencopotan jabatan yang disandang Abdul Kamal, Syahrul mengaku belum tahu. Syahrul hanya menyayangkan sikap dan perilaku PNS sebagaimana yang dilakukan bawahannya itu.

"Kita sangat menyayangkan sikap seorang PNS seperti inilah. Dan untuk ke depan hal ini akan menjadi pelajaran bagi kita agar lebih selektif dalam memilih dan menempatkan seseorang menjadi kepala bidang, serta jabatan lainnya," ujar Syahrul, seperti memberi sinyal "iya".

Syahrul yang juga mantan Kepala SDN 004 Tanjungpinang Barat itu membantah adainya isu yang menyebut Abdul Kamal merupakan orang dekat wali kota dan dirinya.

"Nggak benar itu. Semua PNS memiliki tugas dan tanggungjawabnya yang sama, dan jika dalam putusan hukum yang bersangkutan terbukti bersalah, akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ujarnya.

Jika wakil wali kota berani berkomentar, tidak demikian dengan Robert Pasaribu, Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang. Hingga berita ini dimuat, Robert masih tetap bungkam menjawab konfirmasi wartawan.

Sebagaimana diberitakan, Kabid di Dinas PU Kota Tanjungpinang, Abdul Kamal, ditetapkan polisi sebagai tersangka, Senin (2/9/2013), atas dugaan penganiayaan pada selingkuhannya, salah seorang pegawai honorer di Pemko berinisial Dn.

Selain disudut dengan api rokok, pejabat eselon Kabid PU kota Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka serta dijebloskan ke penjara ini juga menganiaya korban di bagian mata, bibir, pelipis, badan, serta paha.

Dari pengakuan korban Dn, dirinya hampir lebih satu tahun disiksa dan dianiaya Abdul Kamal dengan alasan cemburu atas hubungan mereka berdua. Tidak tahan menanggung derita, didampingi LBH Hukum Ondo Bina (bukan Kondo Bina, seperti di berita sebelumnya) Jakarta, janda beranak satu ini melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tanjungpinang. Abdul Kamal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. (*)

Editor: Dodo