Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Narkoba dari 33 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-09-2013 | 11:12 WIB
pemusnahan bb pinang.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan lima jenis barang bukti narkoba yang terdakwanya sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (5/9/2013).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti lima jenis narkoba ini dilakukan dengan cara, menyeduh bubuk shabu dan heroin ke dalam air panas dan membakar barang bukti ganja, ekstasi dan pil koplo.

Pemusnahan dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution, Kepala BNK AKBP. Ahmad Yani, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Hari Prabowo, Kapolres Tanjungpinang diwakili Kasat Narkoba serta pejabat Pemko Tanjungpinang mewakili wali kota di halaman Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Saidul Rasli mengatakan pemusnahan lima jenis barang bukti Narkoba yang terdiri dari 4 kilogram lebih shabu, 9,8 gram heroin dan 140 gram ganja, 3,8 gram ekstasi, serta 4.008 butir pil koplo ini, merupakan barang bukti dari 33 perkara narkoba tangkapan Polisi, Bea dan Cukai, serta BNN sejak 2010 hingga 2013.

"Pemusnahan ini merupakan kedua kalinya dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam tahun 2013, dan dari seluruh barang bukti yang kita musnahkan saat, yang paling banyak adalah barang bukti narkoba jenis shabu, heroin dan pil koplo," kata dia.

Sebanyak 4 kilogram shabu, merupakan tangkapan Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dengan tersangka Jhoni, yang sudah divonis penjara selama 15 tahun. Selain itu ada juga, barang bukti pil koplo sebanyak 4.008 butir yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Bandara Internasional Raja Ali Haji.

"Kita berharap hukuman berat yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa akan membuat efek jera, dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, hingga dapat menjauhkan diri dari narkotika jenis apapun," kata Ahmad Yani.

Editor: Dodo