Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Judi Sie Jie di Tanjunguban Masuki Tahap Penyiapan Berkas
Oleh : Arjo
Rabu | 04-09-2013 | 17:25 WIB
judi_togel.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban -  Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN menyatakan penanganan kasus agen judi jenis Sie Jie, Tony S (48) yang ditangkap oleh polisi di kediamannya, Pasarbaru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan, beberapa waktu lalu  terus berlanjut.

"Penanganannya sudah masuk tahap penyiapan berkas yang akan dikirim kejaksaan di Tanjungpinang," ungkap Nyoman kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (4/9/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, agen judi yang sudah menjalankan praktiknya sekitar dua minggu tersebut diamankan setelah kedapatan menjual Sie Jjie di warung pakaian miliknya di Pasarbaru.

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp985 ribu, buku rekap sie jie, telepon seluler dan pena serta milik tersangka.

Tersangka diketahui, juga menjual sie jie dengan modus pemesanan melalui SMS ke  ponselnya. Diduga, dia sudah menyebarkan orang kepercayaan untuk menjual sie jie tersebut.

Selain mengamankan Tony, saat itu anggota Polsek Bintan Utara juga mengejar LS, bandar judi sie jie yang berdomisili di Batam. Namun, saat polisi tiba di kediamannya, LS sudah berhasil kabur ke luar daerah. 

"Yang bersangkutan (LS) sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka saat ini sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara," ujarnya saat itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Dodo