Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herizon Cabuli Siswi dengan Modus Tes Keperawanan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 04-09-2013 | 15:21 WIB
Herizon,_pakai_kacamata_saat_menjalani_persidangan_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Herizon (berkacamata) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara cabul yang dilakukan oleh Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 terhadap siswinya menjalani persidangan perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih pada Rabu (4/9/2013).

Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh dari Thomas Tarigan, Humas Pengadilan Negeri bahwa korban pencabulan yakni Ai dan Vi yang merupakan siswi SMPN 28.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal ketika pada bulan September 2012 saksi korban Ai dipanggil ke ruangan kepala sekolah (terdakwa) sendirian. Di ruangan tersebut saksi korban tiba-tiba ditanya apakah masih perawan atau tidak. Namun saksi korban menjawab masih perawan.

"Terdakwa meminta saksi korban untuk jujur seraya mengancam akan melapor ke Polisi sambil mengangkat ponselnya hingga saksi korban mengaku," kata Ratih dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, terdakwa kembali memanggil saksi korban dan mengatakan dipecat dari sekolah karena telah mencemarkan nama sekolah.

Saat terdakwa mau pulang, terdakwa memanggil dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil Suzuki X Over dan terdakwa masuk ke dalam mobil dibawa ke jalan raya Batubesar, Nongsa. Lalu menepikan mobil dan mencabuli saksi korban.

"Terdakwa mengancam agar saksi korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa," ujarnya.

Ternyata tidak hanya Ai yang jadi korban, siswa lainnya yang jadi korban Herizon yakni saksi korban Vi. Dia juga digerayangi oleh terdakwa didalam mobil dengan ancaman sudah tidak perawan lagi. Terdakwa juga mengancam agar pencabulan tersebut tidak dilaporkan kepada siapa-siapa.

"Kalau saksi korban tidak mau maka akan berpengaruh kepada nilai saksi korban," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto pasal 65 ayat 1 KUHP karena melakukan berbarengan dengan sengaja memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Setelah pembacaan dakwaan, persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Djarot menunda sidang selama sepekan.

Sementara, usai persidangan penasehat hukum terdakwa yakni Mulyadi, Abdul Kadir dan Iwa Susanti mengatakan masih akan mempelajari surat dakwaan dari JPU. Selepas itu baru bisa memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan atau tidak.

"Kita baru terima dakwaan, makanya kita pelajari dulu apakah akan melakukan eksepsi atau tidak," kata Abdul Kadir.

Editor: Dodo