Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dititipkan di Rutan Tanjungpinang

Tiga Tersangka Korupsi KPU Karimun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-09-2013 | 15:00 WIB
korupsi_tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Karimun akan segera melimpahkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Karimun ke KPUD dengan tersangka masing-masing Evi Hariati, Hermawan Saputra dan Risdyansyah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, Sigit Santoso SH, mengatakan hingga saat ini penyusunan dakwaan ketiga tersangka korupsi, yang merupakan mantan komisioner KPU Karimun itu, sudah selesai dilakukan dan direncanakan pada Jumat,(6/9/2013) lusa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Ketiga tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Tanjungpinang, untuk memudahkan pelaksanan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Sigit, Rabu (4/9/2013).

Sebagaimana diketahui, tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah di KPU Karimun ini, merupakan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan korupsi dana hibah sebelumnya dengan terpidana Zulkifli dan Darman Munir yang divonis 3 tahun penjara pada Februari 2013 lalu.

Ketiganya, Evi Hariati, Hermawan Saputra dan Risdyansyah merupakan penetapan tersangka komisioner jilid II dalam korupsi KPU Karimun yang merugikan negara Rp1  miliar.

Adapun modus korupsi yang dilakukan ketiga orang Komisioner KPU Karimun ini, sama dengan dua terpidana komisioner lainnya, dengan cara menerima pembayaran dari sejumlah kegiatan fiktif (tidak pernah dilaksanakan-red) oleh KPU Kabupaten Karimun.

"Dianatar kegiatan fiktif yang dibayarkan ke masing-masing terdakwa itu antara lain, dana SPPD yang diterima tersangka, sementara tersangka tidak pernah berangkat, sewa kendaraan fiktif, serta pembuatan jumlah anggota Pokja yang melebihi ketentuan dan dibayar honor," kata Sigit.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Editor: Dodo