Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-09-2013 | 19:20 WIB
Ilustrasi-Korupsi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah oknum PNS di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang menjadi terpidana kasus korupsi, masih tetap menerima gaji.

Kepala Badan Kepegawaiaan (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, membenarkan belum adanya pemecatan atau pemberian sanksi tegas berupa pengurangan gaji pada sejumlah PNS terpidana korupsi dan terpidana lainnya. Menurutnya, masalah gaji merupakan wewenang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). 

"Sampai saat ini belum ada sanksi tegas seperti itu karena memang masalah penggajiaan wewenang DPKKAD. Yang kita (BKD) tangani hanya mengenai disiplin pegawainya," ujar Khairiani.

Sejauh ini, imbuhnya, sanksi yang diberikan PNS terpidana maupun mantan terpidana sesuai dengan PP No 53/2010 yakni berupa sanksi ringan berupa teguran dan sedang, demosi atau penundaan kenaikan pangkat, dan tidak dapat menduduki jabatan serta tidak diberikan tunjangan.

Menyikapi terpidana kasus korupsi UUDP APBD 2010 Kota Tanjungpinang yakni Fadil (divonis 5 tahun penjara), Gatot Winoto (divonis 3 tahun penjara) dan M Rasid (divonis 2 tahun 6 bulan penjara), Khairani mengakui Pemko Tanjungpinang belum mengambil keputusan.

Sementara terhadap tersangka Dedi Candra, tersangka korupsi ganti rugi lahan sekolah, dan Abdul Kamal, tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan, Khairani mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum sampai ada putusan tetap kepada yang bersangkutan. (*)

Editor: Dodo