Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temui Petinggi Polres, Wawako Tanjungpinang Bantah Intervensi Proses Hukum Deddy Candra
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-09-2013 | 12:44 WIB
IMG_00000179(1).jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota, Syahrul bersama Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Nur Santiko.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, membantah, jika kedatangan ke Mapolres Tanjungpinang dan melakukan pembicaraan dengan petinggi polres sebagai bentuk intervensi atas penyidikan Deddy Candra dan Abdul Kamal, oknum PNS tersangka penganiayaan.

"Tujuan kedatangan kita ke Mapolres ini adalah dalam rangka memberi dukungan serta melakukan cek and recek atas kebernaran yang sudah disebarkan. Ini juga sebagai bentuk bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap bawahan atas penetapan PNS Pemko sebagai tersangka korupsi dan penganiayaan ini," ujar Syahrul, menjawab BATAMTODAY.COM, seusai melakukan pertemuan dengan Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Nursantiko, Selasa.

Syahrul juga mengatakan, pemerintah daerah akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal prores hukum yang dilakukan terhadap jajaran Pemko Tanjungpinang itu.

"Kita akan tetap lakukan komunikasi seperti biasa antara pemerintah dengan pihak kepolisian dan mendukung proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah dilakukan," terang Syahrul.

Syahrul kembali menegaskan, dirinya atas nama pemerintah daerah tetap mendukung proses hukum yang dilakukan terhadap Deddy Candra, tersangka kasus korupsi ganti rugi lahaan unit sekolah baru (USB) itu.

"Kita tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan dugaan korupsi maupun kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Saudara Abdul Kamal. Kita menyerahkan seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan koridor yang ada," ujarnya.

Dia meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Deddy Candra dan Abdul Kamal sampai ada putusan tetap dan mengikat dari pengadilan.

"Jika yang bersangkutan terbukti secara sah berdasarkan putusan pengadilan bersalah, maka sebagai PNS, yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Syahrul juga membantah jika Pemko Tanjungpinang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. "Kalau itu tidak ada. Kita hanya mau memastikan dan mempertanyakan proses hukumnya, serta memberikan dukungan kepada Deddy Candra dalam menghadapi proses hukum yang dilaksanakan," kilah Syahrul. (*)

Editor: Dodo