Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beri Dukungan Moral, Muslim Bidin Upayakan Hadiri Sidang Herizon
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 03-09-2013 | 11:57 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 yang akan menjadi terdakwa dalam persidangan kasus pencabulan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, mengatakan akan menyempatkan diri menghadiri sidang Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 yang telah mencabuli muridnya sendiri, yang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/9/2013) besok.

"Sidangnya besok yah? PGRI akan saya arahkan untuk hadir guna memberikan dukungan moral," kata Muslim Bidin, Selasa (3/9/2013).

Muslim yang berkeyakinan kalau Herizon tidak bersalah melakukan pencabulan, mengatakan tetapi tetap menghormati proses hukum yang akan dijalani.

"Proses hukum kita serahkan ke hakim yang mengadili. Saya sendiri kalau ada waktu akan hadiri sidang," terangnya.

Sedangkan untuk status Herizon, Muslim mengatakan telah ditarik dari jabatan kepala sekolah. Namun status sebagai PNS masih tetap.

Diberitakan sebelumnya, Herizon, kepala sekolah yang ditangkap atas perkara pencabulan terhadap siswanya akan disidangkan pada Rabu (4/9/2013) minggu depan di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakan oleh Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam bahwa berkas Herizon telah turun dari ketua PN Batam yang telah ditentukan jadwal sidangnya tanggal 4 september 2013 mendatang untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis Hakimnya dipimpin ketua PN Jack Johannis Octavianus dengan hakim anggota Thomas Tarigan dan Djarot," kata Siti kepada BATAMTODAY.COM, Batam, Kamis (29/8/2013).

Ditambahkan oleh Siti, persidangan nanti akan digelar tertutup untuk umum karena kasus pencabulan dan korbannya juga masih dibawah umur.

"Sidangnya nanti tertutup untuk umum," ujarnya.

Diketahui, Herizon dijerat dengan pasal 82 UU RI No 28 tahuin 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Dodo