Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Hanya Penjambret, Indra Juga Pelaku Penikaman di Tanjunguma
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 03-09-2013 | 11:51 WIB
jambret-ancam-polisi2.jpg Honda-Batam
Indra Lesmana dan Rahmat Rianto di Mapolsek Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tak hanya menjambret, Indra Lesmana (23) ternyata juga merupakan buronan polisi atas kasus penikaman (penganiayaan) terhadap korban Lisep Pribadi (27), warga Tanjunguma pada tahun 2012 lalu. Usai menikam korban, pelaku kabur ke kampung halamannya di Tembilahan, Riau dan menjadi DPO Polsek Lubuk Baja.

"Pelaku Indra adalah DPO polisi atas kasus penikaman warga Tanjunguma pada tahun 2012 lalu," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (30/10/2013) lalu ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ada keperluan mendesak. Pelaku berjanji akan mengembalikan motor yang dia pinjam hanya selama 5 menit, namun hingga sore sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan.

Merasa terlalu lama menunggu, korban mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tak bisa mengembalikan sepeda motor dengan alasan sedang dipinjam oleh salah satu temannya. Bukannya merasa bersalah, pelaku lantas menikam dada korban sebanyak satu kali sehingga membuat korban terkapar.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 3 bulan akibat luka tusukan itu. Sedangkan pelaku kabur dan menjadi buronan polisi," terang Aris.

Atas perbuatannya, pelaku Indra akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Indra Lesmana (29) merupakan salah satu pelaku penjambretan di Simpang Indosat Baloi. Dia dan rekannya, Rahmat Rianto (23), bahkan sempat mengancam anggota Polantas yang berusaha menghentikan kejahatan mereka.

Pelaku Rahmat mengacungkan parang terhadap petugas Polantas itu saat mencoba kabur, sebelum akhirnya tertangkap di Pelita. Keduanya pun babak belur dihajar warga, Selasa (3/9/ 2013).

Editor: Dodo