Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancam Polisi Pakai Parang, Jambret Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 03-09-2013 | 11:37 WIB
jambret-ancam-polisi1.jpg Honda-Batam
Indra dan dan Rahmat, dua penjambret yang sempat mengancam polisi pakai parang, saat diekspose perkaranya di Polsek Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Indra Lesmana (29) dan Rahmat Rianto (23), dua pelaku penjambretan di Simpang Indosat Baloi babak belur dihajar warga. Bahkan, pelaku sempat mengancam anggota Polantas dengan parang yang berusaha menghentikan kejahatan mereka, Selasa (27/8/2013) sekitar pukul 17.45 WIB lalu.

Kejadian berawal ketika kedua pengangguran yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Hijau nopol BP 5179 FJ untuk berkeliling mencari sasaran di daerah Nagoya, Indra bertindak sebagai joki sedangkan Rahmat menjadi eksekutor. Melihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor, kedua pelaku lantas menguikuti dan sampai di depan kantor Indosat Baloi, pelaku Rahmat langsung merampas tas milik korban.

Sempat terjadi tarik-menarik tas antara korban dan pelaku hingga tali tas putus, sampai akhirnya korban berteriak minta tolong dan didengar anggota Polantas yang langsung mengejar pelaku yang kabur ke arah Pelita. Saat dikejar Polantas, pelaku Rahmat malah mengacungkan parang dan menantang Polantas.

"Pelaku Rahmat malah mengancam petugas Polantas dengan parang saat mencoba kabur sampai khirnya ditangkap dan babak belur dihajar warga," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto kepada wartawan, Selasa (3/9/ 2013).

Malang bagi kedua pelaku, saat melintas di Pelita sepeda motor mereka terjebak macet, mereka membuang parang dan tas milik korban, lalu kabur melarikan diri dan akhirnya ditangkap. Kesal dengan kejadian itu, kedua pelaku babak belur dihajar warga.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Hijau nopol BP 5179 FJ yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, sebilah parang, 2 buah tas, ponsel merk Samsung, power bank, uang tunai Rp 35 ribu dan kartu identitas milik korban.

"Hasil penyelidikan pelaku sudah 2 kali beraksi. Aksi pertama dilakukan di wilayah Batuampar," terang perwira Akpol Angkatan 2000 ini.

Sementara itu, pelaku Rahmat mengaku melakukan aksinya karena tak lagi memiliki pekerjaan setelah dipecat dari tempat dirinya bekerja, butuh uang untuk biaya hidup akhirnya dia terpaksa mengambil jalan pintas menjadi jambret.

"Butuh uang untuk makan, jadi terpaksa saya menjambret biar bisa hidup di Batam," kata Rahmat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) Jo pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Dodo