Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Pegawai Honorer, PNS Dinas PU Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-09-2013 | 11:20 WIB
Kabid-selingkuh1.jpg Honda-Batam
Abdul Kamal saat memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang atas tuduhan penganiayaan terhadap pegawai honorer Pemko Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Kamal, seorang kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Tanjungpinang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dn, pegawai honorer di Pemko Tanjungpinang.


Penetapan tersangka terhadap Abdul Kamal dilakukan pada Selasa (3/9/2013) dan yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, PNS Pemko yang menjabat sebagai Kabid Pengairan di Dinas PU Kota Tanjungpinang ini langsung dijemput Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang setelah sebelumnya dilaporkan Dn, yang disebut-sebut sebagai WIL-nya, dengan didampingi anggota LBH Hukum Ondo Bina Jakarta, Ratna Zukhairi SH, ke Polres Tanjungpinang.

"Setelah kita periksa dan mintai keterangan, AK oknum PNS Pemko di Dinas PU, kita tetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat," kata AKP Memo Ardian, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/9/2013).

Atas perbuatannya, Abdul Kamal dijerat dengan pasal 351 KUHP, dan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Sementara itu, Abdul Kamal yang dikonfirmasi wartawan, tak lama setelah dijemput polisi dari kantornya, Jalan Peralatan Km VII Tanjungpinang, enggan memberi keterangan pada media.

"Ada-apa ini, ada apa kok foto-foto...?" kata Abdul Kamal pada wartawan dengan menutup wajahnya sambil berlalu dan tidak menjawab pertanyan wartawan tentang tuduhan penganiayaan yang dilakukan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan laporan Dn, seorang honorer Pemko Tanjungpinang, mengaku telah dianiaya Abdul Kamal secara sadis, dengan memukuli muka, mata, tangan dan badan korban, di dalam mobil di Jalan Dompak, Tanjungpinang.

Atas kejadian itu, korban yang mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan dengan pelaku ini, melalui LBH Kondo Bina Jakarta, yang diketuai Ratna Zukhairi SH melaporkan kejadian yang dialami Dn ke Polres Tanjungpinang pada Minggu (31/9/2013) lalu.

Kepada wartawan, Ratna mengatakan, dari pengakuan korban Dn, penganiayaan yang dilakukan Ak terhadap Dn terjadi pada hari Minggu (1/9/2013) di dalam mobil milik Ak di Dompak.

"Ak memukuli korban dengan menggunakan tangan hingga muka, mata dan anggota tubuh korban lebam-lebam bekas pukulan," kata Ratna.

Selain itu, Ak juga menyulut tangan Dn menggunakan puntung rokok, serta menyuruh korban membuka baju dan menyanyi dalam keadaan tanpa busana.

"Sebenarnya penganiayaan yang dilakukan Ak terhadap korban, bukan merupakan kali pertama dan sudah sering. Namun korban mengaku takut melapor, karena diancam pelaku, akan menyebarkan foto bugil korban yang diambil dan akan menyebarkannya di internet," kata Ratna lagi.

Kejadian ini, diperparah dengan pelaku yang mengaku cemburu dalam setahun perkenalan keduanya. "Penganiayaan dan pemukulan sudah sering kali dilakukan dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban ke internet, kalau melaporkan perbuatannya," kata Ratna Lagi.

Selain itu, pelaku kepada anak korban yang saat itu melihat ibunya dianiaya, juga mengeluarkan kata-kata yang tak pantas bagi seorang anak.

Bahkan, kata Ratna, jauh hari sebelum kejadian, Ak juga disebut pernah memaksa korban agar melayani sejumlah rekannya di KM 15 Tanjungpinang.

Dn, kata Ratna, saat ini mengalami trauma. Terlebih orang tuanya juga meninggal beberapa waktu lalu, karena mengetahui penderitaan dan penganiayaan yang dialami anaknya itu.

Editor: Dodo