Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Legislatif Minta Disdik Usut 'Guru Provokator' di SMPN 2 Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 03-09-2013 | 09:37 WIB
Jamaludin-SH.gif Honda-Batam
Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin SH.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepsek SMP Negeri 2 Karimun dengan 19 tenaga pendidiknya, Komisi A DPRD bidang pendidikan itu, merekomendasikan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun mengusut secara tuntas, serta memberikan sanksi yang berat kepada oknum guru SMP Negeri 2 karimun yang telah memperkeruh suasana. Sehingga berakibat terganggunya proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin SH kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/9/2013) menegaskan bahwa aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru SMPN 2 karimun serta menuntut agar Kepala Sekolahnya itu digantikan adalah akibat hasutan dan provokasi beberapa oknum guru yang merasa dirugikan atas kepemimpinan Kepsek R. Hernayati, S.Pdi, Ind.

Kendati demikian, Hernayati memiliki alasan tertentu dan bahkan tindakannya telah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang tertuang di Permendiknas RI nomor 28 Tahun 2010, serta aturan yang telah digariskan Disdik Karimun.
  
"Ini merupakan hal yang memalukan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karimun, maka dari itu Disdik harus memberikan sanksi keras kepada guru-guru yang dianggap pembuat masalah itu, dan masalah ini harus dituntaskan dalam waktu dekat," tegasnya

Lebih jauh legislator asal PDI Perjuangan itu mempertanyakan keberadaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Karimun yang tidak mampu menampung aspirasi para guru, sehingga dunia pendidikan di Karimun menjadi kacau balau.

"Kebijakan DPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi, jadi keputusan mutlak untuk mengantikan kepsek SMPN 2 ada di tangan Bupati Karimun," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Disdik Karimun, Bakri Hasyim menyebutkan pengaduan sejumlah oknum guru ke DRPD telah mencoreng dunia pendidikan. Sebab pengaduan yang sama telah ditindaklanjuti Disdik Karimun. Hanya saja membutuhkan waktu untuk mencarikan jalan keluarnya.

"Usualan mutasi Kepsek sudah diajukan ke BKD berkisar 1 minggu lalu. Dan pengajuan itu bukan untuk Kepsek SMPN 2 Karimun saja, bahkan untuk 12 orang Kepsek SMP se-Kabupaten Karimun, namun sampai saat ini belum ada realisasi dari pengajuan tersebut," katanya.

Disdik Karimun, terang Bakri lagi, sudah meminta kepada sejumlah majelis guru SMPN 2 Karimun agar lebih bersabar. Sebab mutasi tersebut masih menunggu keputusan dari BKD serta selesainya seleksi calon Kepsek se-Kabupaten Karimun.

Tanggapan yang lebih ekstrim meluncur dari bibir Kadisdik Karimun, Drs MS Sudarmadi. Menurutnya, dalam waktu paling lama 1 bulan kedepan, sejumlah guru di SMPN 2 Karimun akan dimutasi dan itu merupakan program Disdik Karimun.

"Tak perlu saya jelaskan, mutasi yang kami lakukan ini bukan karena persoalan yang ada di internal SMPN 2 Karimun. Tetapi ini merupakan salah satu program Disdik Karimun yang mengacu kepada Permendiknas RI no 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek," tegasnya.

Sebelumnya, RDP yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Karimun, Senin (2/9/2013) kemarin, diketahui bahwa terdapat 10 keluhan para majelis guru kepada Kepseknya itu. Namun keluhan tersebut dapat dijawab dengan lugas oleh Hernayati.

Editor: Dodo