Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendriyanto Tetap Menyatakan Tidak Bersalah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-09-2013 | 20:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendriyanto, mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam tahun 2010 yang menimbulkan kerugian negara Rp1,7 miliar. Pernyataan itu disampaikan Hendriyanto pada sidang lanjutan di PN Tipikor Tanjungpinang, siang tadi.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata SH, Hendriyanto mengaku tidak tahu adanya kerugian negara dalam laporan pertangungjawaban yang dibawakan bendahara pengganti KPU saat itu.

"Laporan pertangungjawaban keuangan KPU saya tanda tangani di rumah setelah dibawa oleh Rina, bendahara pengganti KPU," ujar Hendriayanto kepada majelis Hakim.

Ketika ditanya apakah saat itu dirinya memeriksa laporan pertangung jawaban keuangan KPU yang telah diaudit BPK itu, Hendriyanto menyatakan tidak memeriksa.
 
"Saya tidak periksa lagi laporan itu karena saya anggap sudah benar, dan kebetulan pada saat itu saya mau berangkat haji sehingga sibuk mempersiapkan segala sesuatu untuk keberangkatan haji," katanya.

Majelis hakim menilai, pengakuan terdakwa sah-sah saja. Namun berdasarkan fakta persidangan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan BPKP terhadap kerugiaan negara dalam kasus korupsi dana hIbah Pemerintah Kota Batam ke KPU ini menjadi bukti dan fakta dalam kasus tersebut. 

"Itu terserah dia kalau mengatakan tidak bersalah, namun fakta persidangan nanti yang akan kita nilai," ujar Jarihat.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hendriyanto didakwa pasal berlapis yakni melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU nmor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Koprupsi dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.  

Dalam dakwaannya, JPU menemukan kelalaian dan kesengajaan Hendriyanto selaku Ketua KPU Batam dalam penggunaan, evaluasi dan pelaporan dana hibah Pemko Batam ke KPU dalam pelaksaanaan pilkada Kota Batam 2010-2011.

Selain itu, JPU juga menemukan banyaknya kegiatan dan pelaporan fiktif dari sejumlah pelaksaanaan kegiatan KPU Batam seperti SPPD perjalannnya yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disahkan oleh DPRD Kota Batam, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR) dan kegiatan buka bersama yang menghabiskan anggaran sebesar Rp10 juta. (*)

Editor: Dodo