Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Deddy Candra Dicecar Hasil Rapat Tim Sembilan Dalam Ganti Rugi Lahan USB
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-09-2013 | 17:40 WIB
dedy-chandra1.jpg Honda-Batam
Deddy Candra saat memasuki ruangan penyidik Satreskim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) SD Tanjungpinang, Deddy Candra, dicecar penyidik mengenai hasil rapat Tim Sembilan, yang diketuai Wan Samsi, dalam proses persetujuan ganti rugi lahan pembangunan Unit Sekolah SD di Km 12 Tanjungpinang, dalam pemeriksaan, Senin (2/9/2013).

"Hingga siang, baru 10 pertanyaan yang diajukan penyidik, terkait materi perkara, hasil rapat Tim Sembilan dalam Sosialisasi Pengadaan Lahan yang kebetulan pada saat itu dipimpin Deddy Chandra," kata AKP Memo Ardian, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Memo juga mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka Deddy Canda juga didampingi oleh kuasa hukumnya Rivai Ibrahim, SH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan Deddy yang juga mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tanjungpinang itu sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinang.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai oleh Deddy Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy Chandra sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara

Nilai Kerugian Ganti Rugi Lahan Pemko Rp1,8 Miliar
Selain melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Polisi juga mengaku telah melakukan gelar perkara dalam kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD di Tanjungpinang.

Dalam audit BPK-P, nilai kerugian dari korupsi yang dilakukan Deddy Candra pada proyek pengadaan lahan USB sebesar Rp1,8 miliar.

Hingga berita ini diunggah, proses pemeriksaan terhadap Deddy masih terus berlangsung di Unit Tindak Pidana Tertentu dan Korupsi Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo