Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penuhi Panggilan Polisi, Deddy Candra dan Pengacaranya Datangi Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-09-2013 | 17:31 WIB
dedy-chandra2.jpg Honda-Batam
Deddy Candra saat memasuki ruangan penyidik Satreskim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah dua kali mangkir dari panggilan, akhirnya mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahaan (TAPEM) Tanjungpinang di era Wali Kota Suryatati A Manan, Deddy Candra, yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) mendatangi Polres Tanjungpinang, Senin(2/9/2013).

Deddy mendatangi Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Rivai Ibrahim SH, dan langsung memasuki Unit Tindak Pidana Tertentu dan Korupsi Polres Tanjungpinang dan diperiksa sebagai tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan Deddy yang juga mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tanjungpinang itu sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinang.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai oleh Deddy Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara

Editor: Dodo