Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Pemko Batam Soal Asuransi PNS

PT BAJ Mangkir Lagi, Mediasi Bisa Batal
Oleh : Roni Ginting
Senin | 02-09-2013 | 10:17 WIB
asuransi_pns_sidang_perdana.jpg Honda-Batam
Sidang perdana gugatan Pemko Batam ke PT BAJ soal asuransi PNS beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Thomas Tarigan, Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan apabila pihak PT Bumi Asih Jaya (BAJ) mangkir lagi dalam mediasi gugatan wan prestasi oleh Pemko Batam maka mediasi bisa batal.

"Kalau tidak hadir lagi dan menganggap tidak mungkin lagi untuk berdamai, mediator bisa menyatakan mediasi gagal. Kalau tidak datang-datang kan tidak mungkin berdamai," kata Thomas, Senin (2/9/2013).

Setelah mediasi dinyatakan gagal oleh pihak-pihak, selama tidak melebihi batas waktu 40 hari maka mediator akan menyerahkan ke majelis hakim untuk melanjutkan litigasi atau pemeriksaan perkara.

"Saat mediasi, majelis tidak punya peran apa-apa disitu. Tapi kalau mediasi dinyatakan gagal, baru kewenangan majelis," terang Thomas.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (27/8/2013) siang, agenda mediasi gugatan perdata Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ) diundur karena pihak tergugat tidak hadir.

"Pihak tergugatnya tidak hadir, mediasinya ditunda," kata Nurul Yuni, Kasubbag Bantuan dan Penyuluhan Hukum Pemko Batam, pekan lalu.

Ketika ditanya alasan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi, Nurul mengaku tidak tahu karena tidak ada perwakilan PT BAJ yang hadir.

Editor: Dodo