Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Mangkir, Deddy Chandra Bakal Diperiksa Senin Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-08-2013 | 20:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan unit sekolah baru (USB) Kota Tanjungpinang, Deddy Chandra, kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin depan.

Ihwal dilayangkannya pemanggilan kali ketiga terhadap tersangka korupsi Deddy Chandra, disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, Jumat (30/8/2013) siang tadi.

"Kita sudah layangkan pemanggilan, dan ini yang ketiga kali untuk diperiksa pada Senin (2/9/2013) depan," ujar AKP Memo Ardian.

Memo menabahkan, Deddy sudah dipanggil sebelumnya namun yang besangkutan mengaku masih sibuk hingga belum dapat memenuhi panggilan penyidik. 

"Jika yang bersangkutan pada pemanggilan ini tidak datang, dapat kita lakukan pemanggilan secara paksa. Namun kami yakin kalau yang bersangkutan pasti akan kooperatif," ujar Memo.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan Deddy yang juga mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tanjungpinang itu sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan USB SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar. 

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Lima yang diketuai oleh Deddy Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara. (*)

Editor: Dodo