Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Cabuli Tiga Siswa SD, Residivis Curat di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-08-2013 | 17:35 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial Ag (40) dibekuk polisi setelah diduga melakukan pencabulan secara sadis kepada tiga siswa SD umur antara 6 sampai 9 tahun di sejumlah tempat di Tanjungpinang.

Ag diamankan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di rumahnya, kawasan Tanjung Unggat, Bukit Bestari, setelah salah seorang ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polisi, Jumat (30/8/2013).

Dari pengakuan Nr, ibu korban sebut saja Bunga, sebelum kejadian, anaknya sedang bermain di depan rumah. Saat itu Ag datang menggunakan sepeda motor bernomor polisi BP 5220 BI, dan membujuk Bunga dengan sesuatu.

"Saat itu, saya tidak tahu kalau dia bawa anak saya," kata Nr pada wartawan saat dikonfirmasi.

Menjelang siang, Nr tidak menemukan anaknya hingga membuat dirinya curiga. Baru menjelang sore, anaknya balik ke rumah yang saat itu terlihat kumal langsung mengadu pada ibunya, kalau dirinya dicabuli oleh Ag.

"Dia bilang kalau dia, digituin di semak-semak," kata Nr lagi.

Atas peristiwa itu, Nr bersama suaminya langsung membuat laporan ke Polisi, dan saat itu dengan berbekal pengakuan Bunga, polisi langsung menciduk terduga pelaku dari rumahnya di Tanjung Unggat.

Dari pengakuaan korban, ternyata ada juga korban lain yang mengaku dicabuli terlapor. Hingga dari pengakuan itu, Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian membenarkan laporan orang tua korban tersebut dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus itu.

"Terduga pelaku sudah kita amankan, namun belum mengakui perbuatannya. Sedangkan alat bukti juga sudah kita amankan, korban juga sudah kita mintai keterangan dan mengakui jika terperiksa yang melakukan," kata Memo.

Guna proses hukum lebih lanjut, kata Memo, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya.

Editor: Dodo