Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Warga Dirugikan, Harry Persilakan Gugat SK Menhut 463
Oleh : Gokli
Jum'at | 30-08-2013 | 11:29 WIB
harry_azhar.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, mengatakan pihak yang dirugikan dengan diterbitkannya SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013, tentang perubahan fungsi lahan di Kepri bisa melakukan gugatan. Dalam hal ini, pemerintah atau pihak swasta maupun masyarakat.

"Pihak yang dirugikan bisa melakukan gugatan atau judicial review," kata dia, kemarin di Batam, saat dimintai tanggapannya terkait SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013, yang telah meresahkan masyarakat Kepri.

Menurutnya, pihak yang bisa melakukan gugatan atau judicial review atas terbitnya SK itu, yakni penghuni perumahan yang lahannya masuk kawasan hutan lindung, developer, pemerintah kota maupun provinsi dan BP Batam.

"Atau mungkin Apindo atau Kadin juga bisa melakukan gugatan, yang pasti ada rumusan dulu apa yang dirugikan," jelas dia.

Terlebih BP Batam selaku pengelola lahan di Pulau Batam, kata Harry, selaku institusi pemerintah pusat, seharusnya rumusan terkait dampak yang ditimbulkan SK tersebut sudah harus ada. Tak bisa hanya menunggu yang mengakibatkan masyarakat resah tanpa ada kepastian.

Belum lama ini, Direktur Perencanaan dan Pembagunan BP Batam, Istono juga mengatakan SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 belum bisa dijadikan acuan. Sebab, SK yang ditetapkan itu belum jelas diatur titik koordinat kawasan hutan lindung yang mencapai 64 persen dari luas lahan Batam.

Menurutnya, BP Batam bertanggungjawab penuh atas lahan yang telah dialokasiakan. Bahkan, BP Batam juga katanya akan mengambil langkah-langkah menindak lanjuti SK itu terhadap Menteri Kehutanan.

"Masyarakat Batam tak perlu risau, SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 itu belum bisa jadi acuan. BP Batam mempunyai landasan hukum yang kuat untuk pengalokasian lahan," kata dia di Ruang Komisi III DPRD Batam.

Editor: Dodo