Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Anggota DPRD Bintan PTUN-kan Gubernur Kepri
Oleh : Harjo
Kamis | 29-08-2013 | 21:10 WIB
dprd-bintan.jpg Honda-Batam
Gedung DPRD Kabupaten Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rahmi Komalawati, mantan anggota DPRD Bintan dari Partai Patriot, mengugat Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Gubernur Kepri Nomor 690 Tahun 2013 tertanggal 19 Juli 2013 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

"Karena berbagai upaya telah dilakukan tidak menemukan titik terangnya, maka saya mengambil jalan melalui proses pengadilan," ungkap Rahmi Komalawati kepada BATAMTODAY.COM, Kamis malam.

Dikatakan, masalah gugatan tersebut telah diserahkan kepada pengacaranya dan secara resmi telah didaftarkan pada hari ini. Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan agar tidak sampai ke ranah hukum, mulai tingkat kabupaten, baik bupati dan DPRD. Tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang positif.

"Karena semua jalan yang ditempuh sudah mentok, makanya upaya terakhir upaya melalui jalur hukum mesti ditempuh," katanya.

Sayangnya, saat ditanya nomor pendaftaran gugatan terhadap SK PAW yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, Rahmi belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyatakan Andi Ansar Chalid sebagai penggantian antarwaktu Rahmi Komalawati di DPRD Bintan. Penggantian Rahmi oleh Andi Ansar ini tergolong unik, karena keduanya berasal dari daerah pemilihan (dapil) berbeda. Rahmi Komalawati sendiri dari Dapil III, sementara Andi Ansar dari Dapil II. Dan, Caleg Partai Patriot dari Dapil yang sama dengan Rahmi Komalawati juga masih eksis.

Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilah, membenarkan jika Andi Ansar Chalid dari dapil II Bintan direkomendasi oleh KPU untuk menggantikan Rahmi Komalawati karena calon penggantinya dari dapil III sudah tidak ada lagi.

"Penggantinya (Rahmi) Andi Anshar dari dapil 2, karena calon pengganti dari dapil 3 tidak ada lagi," kata Wandra, kepada BATAMTODAY.COM.

Namun, apa yang disampaikan Ketua KPU Bintan ini terbantahkan dengan pernyataan Yusnimar, caleg Partai Patriot dari dapil III dengan nomor urut 4. Ia mengaku masih eksis dan belum pernah mengundurkan diri dari partai.

"Saya caleg Partai Patriot nomor urut 4 dari Dapil III. Saya merasa belum pernah mengundurkan diri dari partai. Memang dua caleg Dapil III Bintan di bawah Rahmi Komalawati sudah tidak ada karena sudah meninggal dunia dan pindah ke partai lain," ungkapnya. (*)

Editor: Dodo