Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Sabu Diringkus di Rumah Pacarnya
Oleh : Agus Hariyanto
Kamis | 29-08-2013 | 18:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang terduga bandar sabu berinisial LB, berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumah pacarnya di Potong Lembu, Lorong Mutiara 1 No 25, Kamis dini hari lalu. Penangkapan itu bermula dari penangkapan AN, seorang kurir sabu, di Jalan Seijang depan Hotel Bali, Rabu malam sebelumnya.

Kanit Operasional Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi, dalam konferensi persnya siang tadi, menuturkan, AN yang tahu hendak diperiksa polisi saat itu panik dan membuang sendal sepatu miliknya ke luar pagar.

Polisi meminta AN untuk mengambil sendalnya. Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan 4,2  gram sabu yang disimpan di bawah tapak sendal yang dibungkus dengan kantong angpao.

Esoknya, polisi melakukan pengembangan dan menyelidiki indekos EA, pacar LB, di Potong Lembu. Saat diketuk tak ada jawaban, polisi yang dibantu aparat RT dan RW mendobrak paksa pintu indekos tersebut yang ternyata di dalamnya ada LB.

Dua paket sabu dalam bungkus warna merah dan putih seberat 20 gram yang siap edar berhasil ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan. 

AN dan EA sendiri mengaku rumah indekosnya kerap dijadikan transaksi narkoba yang dilakukan LB pada teman-temanya. Polisi menjerat LB dengan pasal 112, 113, dan 127 karena terbukti memiliki, menyimpan, menjual dan membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu EA dan AN dijerat dengan pasal 114 dan 112 karena terbukti membantu, merahasiakan, turut serta dalam mengedarkan sabu kepada orang lain dengan ancaman 7 tahun penjara.

Efendi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, LB mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini menjadi DPO. AN sendiri bertindak mencari pelanggan dibantu EA, yang selama 6 bulan rela rumah indekosnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

Barang yang disita polisi di antaranya sabu seberat 4,2 gram, telepon seluler, uang tunai Rp6.250.000 yang merupakan hasil transaksi narkoba, sepeda motor Yamaha Mio BP 4386 TA, sandal sepatu, timbangan digital, gunting, dan plastik pembungkus sabu.

"Ketiganya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang untuk mempertangungjawabkan perbuatanya," tutup Efendi. (*)

Editor: Dodo