Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Pipa, 2 Lelaki Diringkus Warga
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 19-04-2011 | 13:20 WIB

Batam, batamtoday - Dua lelaki cukup umur masing-masing Paulus (47), warga Bengkong Swadebi dan John (38), warga Kampung Seraya Bawah diringkus warga Bengkong Indah III setelah kepergok mencuri dua batang pipa besi berukuran 3 meter pada Senin, 18 April 2011 sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung diserahkan ke Polsekta Bengkong untuk diproses secara hukum.

"Saya hanya disuruh mengambilkan pipa itu, bukan mencuri seperti yang dituduhkan," kata Paulus dengan muka tertunduk kepada batamtoday, Selasa, 19 April 2011.

Saat diperiksa oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsekta Bengkong, Paulus yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di Pasar Sukaramai itu mengaku dirinya hanya disuruh oleh Pak Itam, warga Sungai Panas yang baru dikenalnya sekitar dua hari lalu.

Karena merasa tidak mampu membawa seorang diri, Paulus lantas meminta bantuan John yang memiliki becak motor untuk membawa barang tersebut ke Sungai Panas dengan imbalan Rp25 ribu.

Bersama dengan Pak Itam dan John, dirinya menuju ke lokasi penyimpanan pipa besi yang ditunjukkan oleh Pak Itam. Namun saat akan mengangkut pipa tersebut, tiba-tiba dipergoki warga Bengkong Indah III dan diteriaki maling.

"Pak Itam berhasil melarikan namun saya bersama dengan John ditangkap oleh warga atas tuduhan pencurian, kami berdua merasa ditipu dan dikorbankan oleh Pak Itam" ujar Paulus.

Sementara itu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Robinsar Tampubolon, Kanit Reskrim Polsekta Bengkong menyebutkan saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif pihaknya.

"Kedua tersangka saat ini sedang kami periksa secara intensif sejak tadi malam, sedangkan Pak Itam yang menjadi otak pencurian pipa besi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," kata  Tampubolon.

Tampubolon mengatakan apabila Paulus dan John terbukti melakukan persekongkolan melakukan pencurian dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.