Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Said Idham Minta Didampingi Pengacara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-08-2013 | 16:20 WIB
said_idham.jpg Honda-Batam
Said Idham (berbaju putih) saat berkonsultasi di sela persidangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Terdakwa korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD 2006-2007 Kabupaten Lingga, Said Idham bin Said Ahmat, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menunjuk seorang pengacara untuk mendampinginya.

Hal itu dikatakan Said Idham kepada Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(29/8/2013). "Saya tidak memiliki kuasa hukum pak hakim, dan saya minta pak hakim dapat menunjuk kuasa hukum untuk saya," kata Said Idham.

Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan, karena ancaman hukuman pidana korupsi yang disangkakan padanya di atas 5 tahun, sehingga ditunjuk pengacara Sri Ernawati SH sebagai kuasa hukum terdakwa.

"Atas permintaan saudara dan karena ancaman hukuman saudara di atas 5 tahun dan merupakan kasus korupsi, maka kami menunjuk Sri Ernawati SH sebagai kuasa hukum yang mendampingi saudara," kata Jarihat Simarmata.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Edi Parabudi mengatakan, terdakwa Said Idham sebagai pemegang Kas DPRD 2006-2007 APBD Lingga, didakwa melakukan dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar dari sisa dana UUDP dari alokasi anggaran Rp2 Miliar APBD Lingga pada 2006, yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa.

"Dari Rp2 miliar lebih dana UUDP-APBD 2006 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Idham sebagai pemegang kas, sebelumnya Rp720 juta sudah dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp1,3 miliar lebih hingga saat ini belum dikembalikan, sampai akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Edi.

Atas perbuatannya, terdakwa Said Idham dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

"Dalam dakwaan subsider terdakwa juga diancam dengan  pasal 3 UU yang sama, dan pasal 8 UU Tipikor,," ujar Prabudi dan Andi Arief SH dalam dakwaannya.

Sidang akan kembali dilaksanakan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan kuasa hukum dan terdakwa Idham atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo