Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Harus Perhatikan Nilai Khas Daerah
Oleh : Gokli
Kamis | 29-08-2013 | 15:15 WIB
wagub soerya seminar.jpg Honda-Batam
Wagub Kepri, Soerya Respationo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Soerya Respationo berharap dalam revisi Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tidak melupakan nilai khas masing-masing daerah untuk diperhatikan. Hal ini bertujuan supaya tidak merugikan bagi setiap daerah, khususnya Provinsi Kepri.

"Harapan kita dalam draft RUU kekhasan masing-masing daerah diperhatikan, supaya tidak merugikan untuk daerah itu sendiri," kata Soerya dalam seminar 'Revisi UU nomor 33 Tahun 2004' di Hotel Novotel Batam, Kamis (29/8/2013) siang.

Menurutnya, draft revisi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepri, jika langsung diberlakukan akan ada daerah yang dirugikan. Misalnya, Kabupaten Natuna, salah satu wilayah penghasil yang cukup tinggi hanya akan menerima Rp35 miliar dari Dana Bagi Hasil dengan Pemerintah Pusat.

Dalam draft itu, lanjut Soerya, sesuai pokok pemikiran tidak mencantumkan semangat otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2004. Hal ini terlihat dengan adanya pembagi wilayah daerah dalam zonanisasi.

Zonanisasi yang itu mengatur wilayah daerah mulai dari 4 mil, 12 mil dan sebagainya. Tetapi dalam draft revisi itu hanya dimasukkan dalam wilayah administrasi saja.

"Zonanisasi ini seharus tidak dilakukan. Hal ini hanya akan mengakibatkan kerugian bagi daerah tertentu," tegasnya.

Dilihat dari segi geografis, Kepri berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, yang jaraknya cukup pendek. Jika hal itu dilakukan, pulau-pulau terluar, seperti Natuna, Anambas tidak tahu akan masuk ke wilayah mana.

Lebih lanjut Wagub mengingatkan tentang semangat nasionalisasi yang sedang didengung-dengungkan pemerintah pusat. Menurutnya, akan menjadi aneh jika Provinsi Kepri yang bertugas menjaga kedaulatan Republik Indonesia, akan tetapi di satu sisi tidak ditopang dengan alokasi keuangan yang baik.

“Kita semua baru menggelorakan prinsip bahwa perbatasan merupakan beranda depan. Jika RUU ini diberlakukan, maka Natuna dan Anambas sebagai beranda terdepan akan mengalami imbas RUU ini. Kalau beranda terdepan tidak semakin kuat kondisi keuangannya, tentu akan berlawanan dengan semangat ini,” tegasnya.

Ditanggapi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Marwanto Harjowiryono, semua masukan dari daerah akan ditampung. "Pemerintah pusat tidak hanya melihat pembagian keuangan dalam bentuk Dana Bagi Hasil saja. Item dalam dana transfer tersebut akan diperbesar," pungkasnya.

Editor: Dodo