Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sampaikan Pembelaan, Pelaku Penembakan di Jodoh Minta Dibebaskan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 29-08-2013 | 14:37 WIB
penembakan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Agung Irawan, terdakwa kasus penembakan membabi buta di Jodoh Square yang dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dalam pembelaannya minta dibebaskan dari tuntutan karena dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Dikatakan oleh Mangundang Lumbanbatu, penasehat hukum terdakwa, dalam pembelaan bahwa kliennya tidak ada niat untuk menganiaya selain untuk membela dirinya sendiri dan keluarga atas ancaman yang dilakukan Rahman yang menyatakan terdakwa mirip dengan anaknya.

"Dimana menurut adat kebiasaan di daerah Sumbawa artinya adalah salah satu harus mati duluan," kata Lumbanbatu menjelaskan makna perkataan 'mirip dengan anaknya', Kamis (29/8/2013).

Sehingga terdakwa melakukan penembakan karena dalam keadaan terpaksa atau Noodweer sebagaimana ketentuan pasal 49 KUHP.

"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum (Onstlaag van alle rechtvervolging) dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP," terang Lumbanbatu dipersidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Thomas Tarigan.

Selepas pembacaan pembelaan, JPU Nur Solichin mengaku akan menanggapinya dengan membuat replik atau tanggapan atas pembelaan.

Pada persidangan yang digelar terbuka pada Selasa (16/7/2013), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, terungkap bahwa korban bernama Hasan adalah teman terdakwa sendiri. "Kami sama-sama bekerja di Malaysia," kata terdakwa.

Adapun penyebab penembakan tersebut, kata terdakwa, hanya karena ketersinggungan. Dimana terdakwa dikatakan mirip dengan anaknya, padahal dalam kebudayaan Sumbawa apabila anak mirip dengan bapaknya maka salah seorang harus mati. "Dia telah menghina saya," ujarnya.

Ketika ditanya oleh hakim Thomas Tarigan dari mana berasal senjata apijenis Walter kaliber 7,65 MM tersebut, terdakwa mengaku membawa dari Malaysia melalui pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang.

"Senjata api dari Malaysia. Titipan dari Edwin bersama dengan uang 5 ribu Ringgit Malaysia untuk istrinya," terangnya.

Di persidangan, terdakwa juga mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak berniat untuk membunuh korban. Dia hanya menembak dengan sembarangan dan mengenai kaki korban.

"Saya tidak terlatih menggunakan senjata api," ujarnya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat Jo pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan Jo pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo