Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipimpin Ketua PN Batam, Herizon Disidang Tertutup Pekan Depan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 29-08-2013 | 13:42 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan kepala sekolah SMP Negeri 28 yang akan disidangkan Rabu (4/9/2013) pekan depan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Herizon, mantan kepala sekolah SMP Negeri 28 Batam yang ditangkap atas perkara pencabulan terhadap siswanya akan disidangkan pada Rabu (4/9/2013) pekan depan di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakan oleh Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam bahwa berkas Herizon telah turun dari ketua PN Batam yang telah ditentukan jadwal sidangnya. Agenda dalam sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis Hakimnya dipimpin ketua PN Jack Johannis Octavianus dengan hakim anggota Thomas Tarigan dan Djarot," kata Siti kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/8/2013).

Ditambahkan oleh Siti, persidangan nanti akan digelar tertutup untuk umum karena kasus pencabulan dan korbannya juga masih di bawah umur.

"Sidangnya nanti tertutup untuk umum," ujarnya.

Diketahui, Herizon dijerat dengan pasal Pasal 82 UU RI No 28 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Dodo