Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Jadi Ajukan Banding

Tiga Terdakwa Korupsi UUDP-APBD Tanjungpinang Terima Putusan Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-08-2013 | 12:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan UUDP-APBD Tanjungpinang, masing-masing Gatot Winoto, M. Rasid dan M. Yamin tampaknya menerima putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang setelah hingga batas waktu tujuh hari tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH mengatakan, hingga tujuh hari waktu yang diberikan keapda ketiga terdakwa untuk menentukan sikap, atas putusan PN yang menghukum terdakwa, hingga Rabu (28/8/2013) kemarin belum menyatakan banding.

"Hari ini kami tunggu memori banding dari ketiga terdakwa, belum ada diajukan ke pengadilan dan sampai pukul 5 tutup kantor memori banding atas putusan itu juga tidak ada dilayangkan," ujar Muhiyar, Rabu (28/8/2013) kemarin.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Gatot Winoto dan M. Rasid, Iwan Kusuma Putra yang sebelumnya menyatakan akan banding atas putusan kliennya yang dirasa tidak adil, mengaku jika sampai saat ini dirinya belum dapat memutuskan, karena keluarga terdakwa tidak ada menghubunginya.

"Kemarin memang masih pikir-pikir dan rencananya Gatot akan melakukan banding atas putusan pengadilan, dan klien kami butuh berunding dengan keluarga. Tapi sampai saat ini, kami juga belum ada dihubungi," ujarnya.

Sedangkan M. Rasid, tambah Iwan, secara terus terang menyatakan jika dirinya menerima putusan tersebut. "Karena tidak ada dihubungi, kemungkinan terdakwa dan keluarga menerima juga putusan Pengadilan Tipikor itu," kata Iwan Kusuma lagi.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ia mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum banding dari terdakwa, dengan sendirinya pihak kejaksaan negeri akan menerima. Namun jika terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding, secara otomatis Jaksa Penuntut Umum juga akan melakukan banding dengan mengirimkan memori banding.

"Ya karena mereka tidak menyatakan banding setelah 7 hari putusan, maka kita juga tidak menyatakan banding dan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim," kata Maruhum pada BATAMTODAY.COM saat di konfirmasi.
     
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa korupsi Rp1,1 miliar dana UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, masing-masing Gatot Winoto selaku PA dan mantan Plt Setda Tanjungpinang divonis selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sedangkan M. Rasid sebagai Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) juga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara M.Yamin selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, putusan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang pada Rabu,(21/8/2013) lalu.

Ketiga terdakwa dinyatakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menyalahgunakan jabatan hingga merugikan keuangan dan perekonomian negara, dalam korupsi dana UUDP-APBD yang dilakukan terpidana Fadil, sebagaimana dakwaan subsider melangar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dodo