Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok, Kawanan Rampok Ancam Anak Korban Pakai Belati
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-08-2013 | 12:11 WIB
sidang rampok.jpg Honda-Batam
Deddy Chandra bersama anaknya saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus perampokan yang digelar di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kawanan rampok, masing-masing Siswo Ferriyanto (30), Riko Darmawan (31), Dedi Setiyadi (34) dan Asril (39)  melakukan penodongan pada anak Deddy Chandra, ketika mereka beraksi dan berhasil menggondol satu unit laptop merk Toshiba pada Senin (8/4/2013) lalu.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus perampokan tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (29/8/2013).

Kepada Majelis Hakim, As, anak Deddy Chandra juga mengatakan, saat empat kawanan yang menggunakan dua motor menyatroni rumahnya, saat itu terlihat membawa tas serta sejumlah barang lainnya.

"Saya kenal muka yang yang ini (Siswo Ferriyanto-red) serta jaket yang digunakan saat itu," kata As sambil menunjuk satu dari empat pelaku perampkan itu.

As juga mengaku saat dirinya memergoki para perampok ini, Siswo saat itu sedang berada di dekat pintu garasi yang sudah dijebol dan terbuka sambil mengacungkan sebuah belati. As diminta untuk diam, sebelum akhirnya Siswo memanggil kawannya dari dalam dan kabur meninggalkan rumah yang sudah diacak-acaknya.

"Setelah mereka pergi baru, saya teriak dan sejumlah tetangga datang. Saya juga saat itu pinjam HP tetangga untuk menghubungi orang tua," kata As.

Sementara, itu, Deddy Chandra yang juga memberikan keterangan pada sidang tersebut, mengatakan, jika diri-nya mengetahui rumah-nya disatroni maling dari anak dan tetangga-nya menelephond ke Kantor.

"Saat saya pulang dan sampi dirumah, saya melihat dan temukan pintu garasi sudah rusak, Sedangkan di dalam lemari dan peralatan lain sudah acak-acakan," ujar Deddy.
 
Deddy juga mengatakan, kalau kunci gembok garasinya rusak karena digerinda oleh empat pelaku.

"Laptop Toshiba yang sebelumnya berada di meja komputer antara ruang keluarga dan tamu, serta dua jam di dalam lemari juga hilang," kata dia.

Atas kejadian itu, Deddy mengaku mengalami kerugian Rp10-12 juta, atas kehilangan laptop, jam dan sejumlah barang lainnya.

Menanggapi keterangan saksi, empat terdakwa membenarkan kejadian tersebut. Namun semua barang dan Laptop yang mereka ambil dari rumah tersebut, dikatakan dibawa dan dilarikan oleh rekan-nya Jekky yang saat ini ditetapkan DPO oleh Polisi.

Selain itu, keempat terdakwa juga mengaku datang dan tinggal di Tanjungpinang, serta melakukan perampokan di sejumlah TKP atas ajakan Jekky.

"Kami diajak dan disuruh Jekky. Kami sebelumnya sudah dihukum pada dua berkas kasus yang sama," kata Siswo pada Majelis Hakim Bambang SH.

Atas pengakuan dan pemeriksaan terdakwa, sidang kembali ditunda Ketua Majelis Hakim Bambang, SH dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Soleh, SH.

Editor: Dodo