Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pembatalan HGB Sudah Melebihi Batas 90 Hari
Oleh : Irwan Hirzal/Roni Ginting
Kamis | 29-08-2013 | 11:52 WIB
kamer-togatorop-baru.jpg Honda-Batam
Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamer Togatorop.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamer Togatorop, membantah tudingan yang menyatakan pihaknya telah mengangkangi hukum acara persidangan terkait perkara gugatan pembatan sertifikat HGB No 931 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan PTUN pasal 95, apabila perkara sudah lewat dari 90 hari maka berkas tidak bisa disidangkan.

"Perkara gugatan nomor 10 tentang pembatalan HGB No 931 yang dikeluarkan oleh BPN ini kasusnya sudah lama, sejak 26 Maret 2012. Sedangkan sekarang sudah bulan Agustus 2013, inikan lucu," ujar Kamer Togatorop, Kamis (29/08/2013).

Diakui Kamer, dalam perkara tersebut pihaknya memang langsung memutus dan dilakukan persidangan dengan terbuka untuk umum. Akan tetapi, Kamer beranggapan saat kuasa penggugat mengajukan berkas sudah mengerti UU PTUN makanya ia terima berkas itu dan melakukan persidangan.

"Tentunya sesuai prosedur, majelis PTUN tidak boleh memutus perkara yang sudah melewati batas waktu. Kalau dipaksakan, maka PTUN pasti disalahkan," terangnya.

Kammer juga mengatakan, apabila penggugat merasa keberatan dengan putusan tersebut maka dipersilahkan untuk mengajukan banding. "Kalau mereka tidak setuju silahkan saja banding karena kasus ini sudah melewati batas waktu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dinilai telah mengangkangi hukum acara persidangan karena langsung memutus perkara tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam perkara No 10 tentang pembatalan sertifikat HGB No 931 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam.

Diterangkan oleh Lisbon Sihombing, selaku kuasa hukum penggugat bahwa pihaknya mengajukan gugatan pembatalan sertifikat HGB No 931 tanggal 7 sept 2004 surat ukur nomor 00560/2004 terletak di jalan Hang lekiu Kecamatan Nongsa seluas 34,663 M2.

Setelah memasukkan gugatan, acara persidangan pada tanggal 21 Agustus 2013 lalu agandanya pemeriksaan (dismisal) oleh Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak layak gugatan tersebut sebelum masuk ke pembuktian.

"Waktu persidangan tadi (28/8/2013) agenda sidang seharusnya membacakan sikap majelis yang dijadikan penetapan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.

Akan tetapi kenyataannya saat persidangan tadi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kammer Togatorop bukannya membacakan penetapan melainkan langsung pembacaan putusan menolak gugatan.

"Sidang hari ini seharusnya mendengarkan sikap majelis yaitu penetapan bukan langsung putusan, aneh itu," tegas Lisbon.

Ditambahkannya, yang menjadi permasalahan bukan tentang menang atau kalah melainkan proses hukumnya.

Editor: Dodo