Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Berkas Korupsi RTLH Karimun Dilanjutkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-08-2013 | 16:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi RTLH Karimun dengan terdakwa Jasni SE bin Ahmad setelah eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya ditolak.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, dalam putusan sela atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Jasni di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, belum lama ini.

Penolakan keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, dikatakan Jarihat karena apa yang dieksepsi terdakwa sudah menyangkut masalah pokok perkara, hingga tidak dapat diterima.

Atas putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum M. Ansari SH dari Kejaksaan Negeri Karimun, menyatakan akan menghadirkan lima saksi dalam sidang pemeriksaan mendatang.

"Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa dalam putusan sela ini, kita akan hadirkan lima saksi, dalam sidang yang akan dilaksaksanakan pekan mendatang," kata Ansari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Jasni SE yang merupakan mantan  Kepala Bidang Permberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun, ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas penerimaan gratifikasi meminta fee dari pencairan dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 14 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Karimun.

Ke-14 desa dan kelurahan yang mendapatkan bantuan RTLH adalah Kelurahan Sawang, Desa Sawang Laut, Desa Urung Barat, Desa Penarah, Desa Sebele, Kelurahan Urung, Desa Sungai Sei Ungar, Desa Teluk Radang, Desa Sei Sebesi, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Desa Sei Ungar, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kelurahan Alai, dan Desa Batu Limau. Masing-masing kepala keluarga yang terdaftar dalam program RTLH tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.

"Dalam kasus ini terdakwa terbukti meminta sejumlah uang kepada masing-masing kepala desa/lurah untuk mempermudah pencairan dana RTLH sebesar 5 persen dari anggaran Rp20 juta/ Kepala Keluarga," jelasnya dalam dakwaan tersebut.

Disebutkan dalam dakwaan tersebut, terdakwa pernah menerima dana sebesar Rp20 juta dari salah satu Kepala Desa di Kabupaten Karimun. Dengan alasan dana tersebut untuk keperluan kantor. Dan dengan jaminan akan mempermudah proses pencairan dana RTLH tersebut.

"Perbuatan dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU  No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Ansari.

Editor: Dodo