Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Penetapan Koordinat, SK Menhut 463 Belum Bisa Jadi Rujukan
Oleh : Gokli
Rabu | 28-08-2013 | 15:14 WIB
rdp_komisi_iii_lahan.jpg Honda-Batam
Suasana rapat dengar pendapat antara BP Batam dengan Komisi III DPRD Batam membahas SK Menhut Nomor: SK 463/Menhut - II/2013.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 463/Menhut - II/2013, tentang perubahan fungsi lahan di Kepri belum bisa diimplementasikan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono di ruang Komisi III DPRD Batam, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (28/7/2013) siang. Menurutnya, SK itu belum bisa dijadikan rujukan lantaran penunjukan lokasi dan titik koordinat belum jelas.

"Belum ada SK penetapan, juga belum jelas lokasi dan titik koordinat. Jelas, SK ini belum bisa dijadikan rujukan, dan tak bisa diimplementasikan," kata Istono.

Istono juga meminta masyarakat Batam tak perlu resah dengan adanya SK Menhut tersebut. Pasalnya, BP Batam bertanggungjawab penuh atas semua pengalokasian lahan di Batam.

BP Batam, kata Istono, mempunyai landasan atau dasar hukum yang kuat dibanding dengan SK yang dikeluarkan oleh Menhut. Landasan hukum itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 tahun 1973 tentang pengalokasian lahan.

"BP Batam punya landasan hukum kuat atas pengalokasian lahan itu. BP Batam bertanggungjawab sepenuhnya," kata dia lagi.

Pimpinan rapat, Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Irwansyah mengatakan BP Batam perlu menegaskan kepada masyarakat tentang keberadaan SK ini. Sebab, masyarakat tak mau tahu siapa yang berkepentingan dalam hal ini, yang pasti masyarakat meminta rumah mereka dapat mempunyai sertifikat dan dapat diagunkan ke perbankan.

Tak hanya masyarakat pemilik rumah, tambah Irwansyah, para pengusaha juga butuh kepastian demi masa depan investasi di Batam ini. Penjelasan yang dapat diterima dan tidak merugikan kepada masyarakat harus segera diutarakan secara gamblang.

"Intinya masyarakat butuh kepastian. BP Batam harus tegaskan langkah apa yang sudah dilakukan, dan bagaimana masyarakat bisa memiliki sertifikat rumah ataupun diterima untuk diagunkan ke perbankan," tegas dia.

Menanggapinya, Istono mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perbankan, Asosisasi, Kadin, dan REI. Hal ini dilakukan demi menjawab keluhan masyarakat yang sempat resah dengan SK Menhut tersebut.

"Masyarakat tetap bisa mengajukan HPL dan sertifikat. Kalau ada penolakan harus disertai dengan surat resmi, tidak bisa hanya lisan, supaya BP Batam bisa melakukan langkah untuk menindaklanjuti," terangnya.

Untuk mendapatkan penegasan dari semua pihak terkait, Komisi III DPRD Batam akan melakukan RDP lanjutan. Dimana, pihak terkait, BP Batam, BPN, Perbankan, dan instansi lainnya termasuk Tim Paduserasi akan dipanggil.

Editor: Dodo